Pada Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola disebutkan bahwa bila terdapat kontrak terpisah untuk menghasilkan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia (lumrah disebut penyedia dalam swakelola) maka pelaksanaan pengadaan melalui cara penyedia yang bersifat penyedia dalam swakelola perlu dilaksanakan proses pemilihannya dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan PBJP.
Dengan demikian jangan sampai terjadi proses pengadaan yang disediakan oleh Penyedia dalam sebuah kegiatan swakelola untuk tidak termasuk dalam proses yang dilaksanakan mengikuti perpres PBJP.
Jadi kalau perlu dilaksanakan pengadaan dengan melalui Pengadaan Langsung, e-Purchasing, Penunjukan Langsung, Tender/Seleksi, atau Tender Cepat bahkan Pengadaan Dikecualikan sekalipun, tetap perlu dilakukan oleh pihak yang memang dapat melaksanakannya, jangan artikan Swakelola sebagai proses bebas dalam pembelian.
Demikian.