Swakelola dan identifikasi Pengadaan dalam Swakelola

Pada Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola disebutkan bahwa bila terdapat kontrak terpisah untuk menghasilkan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia (lumrah disebut penyedia dalam swakelola) maka pelaksanaan pengadaan melalui cara penyedia yang bersifat penyedia dalam swakelola perlu dilaksanakan proses pemilihannya dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan PBJP.

Dengan demikian jangan sampai terjadi proses pengadaan yang disediakan oleh Penyedia dalam sebuah kegiatan swakelola untuk tidak termasuk dalam proses yang dilaksanakan mengikuti perpres PBJP.

Jadi kalau perlu dilaksanakan pengadaan dengan melalui Pengadaan Langsung, e-Purchasing, Penunjukan Langsung, Tender/Seleksi, atau Tender Cepat bahkan Pengadaan Dikecualikan sekalipun, tetap perlu dilakukan oleh pihak yang memang dapat melaksanakannya, jangan artikan Swakelola sebagai proses bebas dalam pembelian.

Demikian.

Sebelumnya Pembayaran Prestasi atas Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
Selanjutnya Non Pengadaan, apa saja itemnya?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: