img 6753
img 6753

Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa Swakelola tidak memerlukan kontrak dan karenanya lebih “longgar” dalam aspek administrasi pembayaran. Padahal, jika ditarik ke ketentuan normatif, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.

Pasal 48 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalimat ini sederhana, tetapi maknanya sangat fundamental. Swakelola memang berbeda dari pengadaan melalui penyedia, namun perbedaan itu tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Dalam praktiknya, Swakelola tetap memiliki bentuk hubungan kerja yang setara secara substansi dengan kontrak PBJ melalui penyedia. Ada penugasan, ada ruang lingkup pekerjaan, ada jadwal pelaksanaan, ada output yang harus dipertanggungjawabkan, dan tentu ada pembayaran. Yang membedakan hanyalah subjek pelaksananya, bukan standar tata kelolanya.

Karena itu, ketika Swakelola dilaksanakan, pengadministrasian pembayaran tidak boleh diperlakukan secara informal atau sekadar berbasis kebiasaan. Setiap rupiah yang dibayarkan tetap harus memiliki dasar hukum, dasar dokumen, dan dasar perhitungan yang dapat diuji. Bukti pelaksanaan kegiatan, laporan kemajuan, berita acara, hingga pertanggungjawaban keuangan harus disusun dengan disiplin yang sama seperti pada kontrak pengadaan melalui penyedia.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Swakelola dianggap lebih cepat, lebih fleksibel, lalu berujung pada pengabaian ketertiban administrasi pembayaran. Padahal, fleksibilitas Swakelola bukanlah fleksibilitas dalam melanggar aturan, melainkan fleksibilitas dalam metode pelaksanaan pekerjaan, bukan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pejabat Pembuat Komitmen tetap memegang peran kunci dalam memastikan bahwa pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku. PPK tidak hanya memastikan pekerjaan terlaksana, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Pada akhirnya, Swakelola harus dipahami sebagai cara melaksanakan pengadaan, bukan cara menghindari tata kelola. Ketika Swakelola diposisikan setara secara disiplin dengan kontrak PBJ melalui penyedia, maka ia justru menjadi instrumen yang kuat, aman, dan sah untuk mencapai tujuan pembangunan.

Karena dalam pengadaan, yang diuji bukan hanya hasil pekerjaan, tetapi juga cara kita membayar dan mempertanggungjawabkannya.

Pengadaan bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar seswaksjak awal.

Sebelumnya Ketika Harga Naik, Mengapa Threshold Pengadaan Langsung Tetap?
Selanjutnya HPS Bukan Harga Paling Benar, Apalagi Alat Menghitung Kerugian Negara

Cek Juga

jasa konsultansi

Satu File atau Dua File? Memahami Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, cara penyedia menyampaikan dokumen penawaran bukan sekadar urusan teknis. Ia mencerminkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?