Cara Pengadaan diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP.
Ketika memilih Cara Pengadaan dengan Swakelola, maka pekerjaan dengan Jenis Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan/atau Jasa Konsultansi dilakukan oleh Penyelenggara Swakelola.
Ketika menghadapi Pertanyaan terkait SWAKELOLA, saya biasanya selalu Waspada, saya bertanya lebih lanjut, jangan-jangan yang ada di benak orang yang bertanya Swakelola ini pergi beli ke warung sebelah kantornya, kalau ternyata benar ini bukan Swakelola namanya.
Hari ini ada diskusi menarik dari salah satu teman sesama Pemda salah satu Kabupaten dalam Provinsi Banten :
Ijin bertanya pak,
Untuk kegiatan swakelola yg dilakukan oleh masyarakat,
Boleh ga, masyarakat penerima tsb, memakai pihak ketiga dlm pekerjaannya?
Seperti biasa saya mengedepankan kewaspadaan saya dan bertanya balik :
Boleh diberikan contohnya?
Jawabannya adalah Pembangunan Fasilitas Umum oleh Kelompok Masyarakat pak.
Oke, ternyata penanya sudah dapat membedakan Cara Pengadaan antara Melalui Penyedia dan Melalui Swakelola, karena sudah jelas bahwa Pekerjaan Konstruksi yang disebutkan dilaksanakan secara Swakelola.
Kemudian saya bertanya kembali soal pihak ketiga di pertanyaan tersebut dengan menanyakan :
Pekerjaan pembangunan Fasilitas Umum di swakelola ke Masyarakat, kemudian pembangunannya oleh Kelompok Masyarakat itu tadi dilaksanakan oleh Penyedia? Apakah begitu maksudnya?
Jawabannya : Iya Pak
Saya jawab : Tidak Boleh, dalam Swakelola Penyedia dimungkinkan hanya untuk barang/jasa yang merupakan material yang digunakan untuk menghasilkan Barang/Jasa.
Ketika kita memutuskan Swakelola, maka sudah diketahui dengan pasti bahwa Penyelenggara Swakelola adalah pihak yang memiliki sarana dan prasarana untuk melaksanakan pembuatan Barang/Jasa yang dipilih pengadaannya melalui Cara Swakelola, bila Penyedia yang mengerjakan atas nama Penyelenggara Swakelola, ini Swakelola Terselubung dan menjadi keliru / melenceng dari Definisi Swakelola dalam Perpres Pengadaan yang berbunyi :
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat
Kalau tidak dikerjakan sendiri, dalam hal ini Penyedia, maka tidak tepat direncanakan sebagai PBJ dengan Cara Swakelola, melainkan PBJ dengan cara Melalui Penyedia yang definisi dalam Perpres Pengadaan berbunyi :
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Demikian, Salam Pengadaan, Salam Kredibel, tetap sehat, tetap semangat, tetap berintegritas.
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
One comment
Pingback: Pengadaan Melalui Penyedia untuk Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan Cara Swakelola - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa