Hukum telematika atau Cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma, atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Kedudukan Cyber law dalam ilmu hukum adalah rezim hukum baru yang bersifat multidisiplin yang pada praktiknya berhubungan dengan bidang hukum lainnya, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perlindungan Konsumen
Sumber-sumber hukum telematika berdasarkan sumber hukum yang bersifat internasional terdiri dari :
- Konvensi-konvensi internasional publik dan perdata;
- Kebiasaan-kebiasaan internasional;
- Policy international di bidang cyber law, misalnya Uniform Domain Name Resolution Dispute policy (URDP)
- Model / rujukan / pedoman berupa peraturan perundang-undangan di bidang cyber law secara khusus yang diakui secara Internasional, seperti UNCITRAL model law on electronic digital signature, UNCITRAL model law on ecommerce.
- Sumber hukum nasional berupa peraturan perundang-undangan (lex specialis) di bidang cyber law secara khusus seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut soal Hukum Telematika, silahkan buka artikel berikut ini :