menyusun hps
menyusun hps

Studi Kasus Penyusunan HPS Pengadaan Barang

Sebuah rumah sakit pemerintah di Kota C membutuhkan 50 unit alat USG dengan spesifikasi tertentu untuk mendukung tugas medis dan pemeriksaan pasien. Mereka membutuhkan alat USG dengan spesifikasi teknis tertentu, kemampuan untuk melakukan pemeriksaan 4D, dan sistem operasi yang mudah digunakan. Alat USG harus dikirim dalam waktu 2 bulan dan mereka membutuhkan garansi minimal 2 tahun untuk setiap unit alat USG serta dukungan teknis selama jam kerja.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disusun spesifikasi teknis sebagai berikut : Membeli 50 unit alat USG dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, kemampuan untuk melakukan pemeriksaan 4D, sistem operasi yang mudah digunakan, garansi 2 tahun, dan dukungan teknis selama jam kerja.
Setelah melakukan pencarian di internet, kita menemukan 3 pelaku usaha yang menjual alat USG dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh rumah sakit pemerintah di Kota C. Permintaan informasi harga tersebut dilakukan dengan menghubungi ketiga pelaku usaha tersebut dan meminta penawaran harga untuk 50 unit alat USG. Berikut adalah hasilnya :
• PT. Unicorn Medika memberikan penawaran harga sebesar Rp 4.250.000.000 untuk 50 unit alat USG Mindray Z60 Expert, termasuk biaya pengiriman dan pajak.
• PT. Rainbow Healthcare memberikan penawaran harga sebesar Rp 6.172.800.000 untuk 50 unit alat USG GE Voluson P8 4D, termasuk biaya pengiriman dan pajak.
• PT. Glittery Gadgets memberikan penawaran harga sebesar Rp 5.000.000.000 untuk 50 unit alat USG Sogata SG90 Premium CD 4D Live HD, termasuk biaya pengiriman dan pajak
Berdasarkan informasi diatas, maka disusun HPS yang benar dan PPK memutuskan :
a. Menggunakan nilai tertinggi sebagai HPS dengan nilai Rp6.172.800.000,-
b. Menggunakan rata-rata hitung sebagai HPS dengan Rp5.785.126.667,-
c. Menggunakan rata-rata hitung sebagai HPS dengan nilai Rp5.140.933.333,-
d. Menggunakan rata-rata hitung sebagai HPS dengan HPS dengan nilai Rp5.555.345.430,-

Jawaban :

Berdasarkan informasi pada soal, jawaban yang tepat adalah c. Menggunakan rata-rata hitung sebagai HPS dengan nilai Rp5.140.933.333,-. Alasan mengapa jawaban ini tepat adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan rata-rata hitung sebagai HPS adalah salah satu cara yang dapat dipertanggungjawabkan, dihitung secara keahlian, dan sesuai dengan ketentuan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata hitung adalah nilai rata-rata dari semua penawaran yang diterima, yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dari barang/jasa yang dibutuhkan.
  • Menggunakan nilai tertinggi sebagai HPS (jawaban a) mungkin tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya karena bisa jadi terdistorsi oleh penawaran yang terlalu tinggi. Selain itu, menggunakan nilai tertinggi sebagai HPS juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena menghabiskan anggaran lebih dari yang seharusnya.
  • Menggunakan rata-rata hitung dengan nilai Rp5.785.126.667,- (jawaban b) atau Rp5.555.345.430,- (jawaban d) tidak tepat karena hasil perhitungan rata-rata hitung dari tiga penawaran yang diterima adalah Rp5.140.933.333,- . Jika menggunakan nilai rata-rata hitung yang lebih tinggi dari hasil perhitungan, maka sama saja dengan menggunakan nilai tertinggi sebagai HPS, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Semoga ini membantu! 😊

Demikian.

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Studi Kasus, Seleksi Jasa Konsultansi Perseorangan
Selanjutnya Memecahkan Permasalahan Kontrak – Sebuah Studi Kasus

Cek Juga

Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: