ppk dan penilaian kinerja penyedia
ppk dan penilaian kinerja penyedia

Studi Kasus Penilaian Kinerja Penyedia (Beserta Pembahasan)

Kondisi : dilakukan serah terima pekerjaan, dari 700 nasi bungkus yang dipesan untuk kegiatan selama seminggu, terdapat penggantian barang sebagai berikut :

Hari 1 : 45
Hari 2 : 21
Hari 3 : 10
Hari 4 : 18
Hari 5 : 4
Hari 6 : 0
Hari 7 : 18

Selain aspek kualitas dan kuantitas diatas, turut diketahui bahwa tidak terjadi penambahan biaya atas layanan, proses penerimaan barang dapat dinyatakan tepat waktu, dan penyedia sangat mudah dihubungi serta tanggap atas keluhan PPK.

Skor penilaian kinerja penyedia berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2021 adalah?

A. 2,0
B. 2,7
C. 2,4
D. 2,8

 

Jawaban :

skor penilaian kinerja penyedia sebagai berikut:

  • Kualitas dan kuantitas: nilai yang diberikan adalah *2, karena terdapat penggantian barang sebanyak **116* dari *700* nasi bungkus yang dipesan. Jumlah penggantian ini lebih dari *10%* dari jumlah pesanan.
kriteria kualitas kuantitas
kriteria kualitas kuantitas

tapi tidak melebihi 50% dari penggantian yang harus dilakukan, dengan demikian nilai yang diberikan adalah baik. (skor 2)

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Kualitas dan kuantitas dengan indikator kesesuaian diberikan bobot 30%;

Maka nilai indikator  : 0,6

  • Biaya: nilai yang diberikan adalah 3, karena tidak terjadi penambahan biaya atas layanan.

pedoman penilaian berdasarkan kriteria sbb :

biaya
biaya

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Biaya dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 20%;

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.2 = 0.6.

 

  • Waktu: nilai yang diberikan adalah 3, karena proses penerimaan barang dapat dinyatakan tepat waktu.

pedoman penilaian :

kriteria waktu
kriteria waktu

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Waktu dengan indikator ketepatan diberikan bobot 30%;

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.3 = 0.9.
– Pelayanan: nilai yang diberikan adalah 3, karena penyedia sangat mudah dihubungi dan tanggap atas keluhan PPK.

pedoman penilaian kriteria layanan :

kriteria layanan
kriteria layanan

berdasarkan PerLKPP 4/2021 : Layanan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon diberikan bobot 20%.

Nilai indikator ini adalah 3 yang dikalikan bobot 0.2 = 0.6.

 

Ditotal semua nilai

Maka, skor penilaian kinerja penyedia adalah:

2,7

 

Jawaban yang benar B. 2,7

 

Untuk mengunduh PerLKPP 4/2021 : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2021/1

Sebelumnya Pembahasan Soal Kasus Jaminan Sanggah Banding
Selanjutnya Pengendalian Kontrak (Beberapa Contoh Kasus)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: