Menurut saya tidak!
bukan menganggap hal ini menjadi tidak penting, tetap penting.
tapi perhatikan bahwa kendaraan adalah obyek perjanjian utama, dan STNK, BPKB, dan TNKB adalah bukti kepemilikannresmi yang dikeluarkan oleh unit kerja pemerintah lainnya, terkadang pasokan bahan untuk rilis nya tidak secepat perkiraan, bila pemyedia yang dikenakan kesalahan karena hal ini maka menjadi kurang fair.
Karena STNK, BPKB, TNKB bukan dikeluarkan pabrikan kendaraan maka seharusnya tidak perlu menjadi bagian yang turut diserahterimakan, bukti kepemilikan hingga proses pembayaran adalah cukup kepemilikan sementara dan faktur dengan rangka mesin yang memang sudah teregister sebagai milik Pemerintah. Kepemilikan sementara ini cukup untuk proses pembayaran dan membalik posisi Penyedia sebagai Debitur menjadi Kreditur untuk menerima pembayaran.
tentunya setelah pembayaran dilakukan maka perlu pasal untuk membalik kembali posisi penyedia sebagai Debitur atas kewajiban pengurusan STNK BPKB dan TNKB permanen, jadi perlu ditambahkan pasal “apabila dalam proses pembayaran bukti kepemilikan hanya dapat berupa faktur kepemilikan dan surat pengurusan sementara pada SAMSAT setempat atau setara, maka setelah menerima pembayaran dari Pemerintah Penyedia tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban untuk mengurus STNK TNKB BPKB hingga selesai selama proses pengurusan STNK TNKB BPKB telah dimulai sebelum masa berlaku pelaksanaan kontrak selesai”.
Artinya sebelum masa pelaksanaan kontrak selesai selama penyedia telah mengurus STNK TNKB BPKB dan hingga waktu serah terima proses itu masih belum diselesaikan Samsat setempat, maka barang tetap dapat diterima dan dengan Surat Jalan sementara selama pengguna tidak ditilang saat razia maka penyedia sebenernya sudah memenuhi kewajibannya, jadi tidak perlu dimasalahkan.
Ketentuan hal ini sudah seharusnya dirancang sejak awal jadi tidak perlu repot adendum kontrak.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!