1765531940159
1765531940159

SPSE, SPBE, dan Transformasi Pengadaan: Antara Transfer, Translasi, dan Kematangan Birokrasi

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 70 Perpres tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup SPSE, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Lebih dari itu, ayat (2) Pasal 70 menandai fase penting baru: keterhubungan SPSE dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi pemerintahan lainnya dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa SPSE tidak lagi diposisikan sebagai sistem yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem digital pemerintahan yang saling terhubung. Digitalisasi pengadaan tidak berhenti pada proses pemilihan penyedia, tetapi menjadi bagian dari rantai nilai birokrasi yang lebih luas—dari perencanaan hingga akuntabilitas aset negara.

 

Namun, perlu disadari bahwa keterhubungan sistem bukan semata persoalan teknologi. Di sinilah relevansi gagasan Carlile (2004) menjadi penting, khususnya terkait tiga tahapan dalam transformasi pengetahuan lintas batas: transferring, translating, dan transforming. Transformasi digital dalam pengadaan pemerintah hanya dapat terjadi secara utuh apabila proses transferring dan translating telah matang.

 

Dalam konteks SPBE dan SPSE, transferring dapat dipahami sebagai proses penyaluran pengetahuan operasional. Regulasi mewajibkan penggunaan sistem, lalu organisasi menindaklanjutinya dengan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan. Hasilnya, para pelaku pengadaan—PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, hingga penyedia—mampu mengoperasikan sistem secara teknis. SPSE dan aplikasi SPBE digunakan karena ada kewajiban regulatif, dan pengetahuan penggunaan sistem tersebut ditransfer ke seluruh lini pelaku pengadaan.

 

Pertanyaannya: apakah kemampuan mengoperasikan sistem sudah cukup? Jawabannya jelas tidak.

 

Kemampuan operasional tanpa pemahaman substantif justru berpotensi melahirkan risiko baru. Di sinilah translating menjadi krusial. Translating bukan sekadar memahami tombol dan menu, tetapi kemampuan menerjemahkan regulasi, prinsip pengadaan, dan etika PBJ ke dalam praktik penggunaan sistem.

 

Sistem adalah alat; ia bersifat netral dan tidak memiliki kapasitas memahami norma. Ambil contoh sederhana namun krusial: ketentuan bahwa rincian HPS bersifat rahasia. SPSE memungkinkan unggah dokumen secara terbuka, tetapi hanya pengguna yang memiliki kemampuan translate yang baik yang akan menyadari bahwa rincian HPS tidak boleh diunggah sebagai informasi yang dapat diakses pelaku usaha. Tanpa pemahaman regulasi, seseorang mungkin “benar secara sistem” tetapi keliru secara hukum dan tata kelola.

 

Dengan demikian, transferring memungkinkan seseorang menggunakan sistem, tetapi translating menentukan apakah sistem tersebut digunakan dengan benar, akurat, dan patuh regulasi. Pelaku PBJ yang matang bukan hanya operator sistem, melainkan aktor yang mampu mengartikulasikan penggunaan sistem secara selaras dengan ketentuan hukum pengadaan.

 

Perubahan Pasal 70 dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara implisit mengasumsikan bahwa birokrasi dan komunitas ahli pengadaan nasional telah mencapai tingkat kematangan tertentu dalam proses transferring dan translating. Oleh karena itu, ruang lingkup SPSE diperluas dan keterhubungan dengan sistem lain mulai dibuka secara eksplisit. Ini menandai bahwa transformasi dalam sistem pengadaan, setidaknya pada level nasional, telah berjalan.

 

Namun, transformasi ini tidak boleh dipahami sebagai kondisi akhir. Dalam konteks sistem pemerintahan secara keseluruhan, justru diperlukan proses refining yang berkelanjutan. Integrasi SPSE dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, dan aset membuka peluang efisiensi dan efektivitas yang lebih besar, tetapi sekaligus menuntut kapasitas birokrasi yang semakin adaptif.

 

Tidak ada kondisi statis dalam sistem pengadaan. Regulasi dan sistem memang telah mengubah cara kita melakukan pengadaan, tetapi pada saat yang sama, praktik pengadaan yang semakin modern juga memicu kebutuhan untuk terus menyempurnakan SPBE. Ini adalah proses timbal balik yang terus bergerak.

 

Karena itu, tantangan ke depan bukan sekadar menguasai aplikasi baru, melainkan memastikan bahwa setiap inovasi sistem diimbangi dengan peningkatan kapasitas pemahaman, etika, dan profesionalisme pelaku pengadaan. Transformasi digital yang sejati hanya terjadi ketika transferring dan translating berjalan beriringan.

 

Mari terus adaptif, terus belajar, dan memastikan bahwa kemajuan sistem selalu diikuti oleh kematangan cara berpikir. Dengan begitu, pengadaan tidak hanya menjadi semakin digital, tetapi juga semakin akuntabel, efektif, dan bermakna bagi tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya Menentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar
Selanjutnya Memahami Konsep Pembayaran Prestasi Pekerjaan dalam PBJP: Akuntabilitas dan Praktik Lapangan

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?