spse 4.4 dan implementasi
spse 4.4 dan implementasi

Sistem Pengadaan Secara Elektronik, apakah hanya “website lelang?”

Mari kita perhatikan Aturan terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik :

Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a. PerencanaanPengadaan;
b. PersiapanPengadaan;
c. Pemilihan Penyedia;
d. PelaksanaanKontrak;
e. SerahTerimaPekerjaan;
f. Pengelolaan Penyedia;dan
g. KatalogElektronik.

proses tender/seleksi di LPSE Kementerian/Lembaga/Pemda melalui SPSE adalah salah satu cakupan dari ruang Lingkup SPSE, tepatnya pada “Pemilihan Penyedia”, proses Pemilihan Penyedia lewat SPSE pun tak cuma terbatas pada temder/seleksi, melainkan seluruh metode pemilihan penyedia, baik itu epurchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, atau seleksi.

karena merupakan salah satu saja dari SPSE, ada banyak aspek dan fungsi lainnya dari SPSE sebagaimana bunyi pasal 71 ayat (1) diatas.

demikian, semoga dapat memperjelas bahwa SPSE cakupan lingkupnya luas, bukan cuma sekedar aplikasi untuk tender/seleksi semata.

Peraturan
Sebelumnya Inovasi dan Masalah
Selanjutnya Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: