Pendahuluan
Apakah kehidupan kita saat ini sama dengan 20 tahun lalu? jangankan dengan 20 tahun lalu pak Coy (panggilan saya di kantor) dengan 5 tahun yang lalu saja sudah berbeda sahut rekan saya. Bila terjadi kondisi perubahan kehidupan, maka perubahan aturan atau Hukum menjadi sah dilakukan. Namun perubahan atau dibuatnya Hukum baik yang simpel ataupun kompleks senantiasa mengikuti perubahan kehidupan kita sehari-hari, 20 tahun silam penggunaan internet dan perangkat telematika tidak seperti hari ini, maka dulu tidak ada hukum Telematika atau Hukum Siber atau Cyberlaw. Hukum dibuat dan dirubah adaptif dengan kehidupan saat ini, tentunya pengaturannya harus relevan.
Materi ini mungkin terkait dengan artikel ini : Rezim Baru ilmu hukum, Cyber law dan Hubungan Antara Tata Hukum (HATAH)
Pada dasarnya hubungan manusia satu sama lain memang perlu diatur satu sama lain, tujuannya adalah untuk ketertiban dimana manusia satu dalam memperoleh hak nya tidak mengusik hak orang lain, dan sebaliknya dalam melaksanakan kewajibannya seseorang tidak mengganggu orang lain juga. Perkembangan zaman merubah kehidupan dan menghasilkan hukum yang mungkin diperlukan untuk mengatur hubungan tersebut.
Perkembangan Hubungan
Perkembangan hubungan baik sederhana maupun tidak sederhana menimbulkan konsep baru atau prinsip baru yang mempengaruhi dapat terlaksananya hak dan kewajiban dari masyarakat dan anggota masyarakat itu sendiri. Kemudian prinsip tersebut berkembang untuk mengatur hubungan antar kelompok dan juga untuk kelompok beserta anggota didalamnya yang berasal dari nilai-nilai yang dipercaya dan disepakati yang menjelma menjadi norma, norma-norma ini dengan kebenaran yang disepakati kemudian disepakati dan dapat diadopsi dan menjadi hukum. Dengan demikian pemahaman dan penalaran hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem hubungan satu sama lain dalam suatu budaya yang disepakati bersama.
Berkaitan hal ini Roscoe Pond pada tahun 1935 menyebutkan bahwa :
an Imperative idea, an idea of a rule laid down by the law making organ of a politically organized society, deriving its force from its intrinsic reasonableness or conformity to ideals or right merely recognized, not made by the sovereign.
Berdasarkan pendapat diatas maka hukum adalah gagasan berupa kewajiban yang berisikan hal yang harus dipatuhi dan menjadi norma yang penerapannya dilakukan oleh lembaga pembuat hukum yang berasal dari masyarakat, kekuatan pemberlakuannya didasarkan pada ide yang dicita-citakan bersama dari apa yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat dan bukan dipaksakan atas kekuasaan.
Pembuatan Peraturan
Peraturan dibuat untuk mengatur hal yang disepakati dipatuhi bersama, oleh karena itu situasi yang terbentuk berdasarkan apa yang menjadi mayoritas apa yang disepakati masyarakat atau kondisi ideal yang diinginkan, kita semua tidak menginginkan seseorang dengan mudahnya menghilangkan nyawa orang lain, maka dengan demikian dibuatlah hukum yang mengatur hal bahwa menghilangkan nyawa orang lain menjadi perbuatan yang dikenakan hukuman, disisi lain apabila terjadi sebuah kejadian yang membuat seseorang dengan alasan membela diri dari ancaman tentunya tidak menerima konsekuensi hukum yang sama dengan orang yang memang sejak awal terbukti berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Pembuatan Peraturan tidak bisa dilakukan dengan menggunakan pemaksaan kekuasaan, artinya sebuah peraturan perundangan dibuat tidak dengan memaksakan berdasarkan kekuasaan lembaga semata, hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidupmanusia dalam hidup bermasyarakat. hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentinganmanusia yang tela dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggarkaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.Perlindungan terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat yang diberikan oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan, ternyata belum cukup atau dirasakan masih kurang memuaskan, sebab :
- Jika terjadi pelanggaran terhadap kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, sanksinya dianggap masih kurang tegas atau kurang dirasakan.
- Ternyata masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang dilindungi oleh kaidah agama, kesusialaan dan kesopanan.
Dapat dianggap kedua hal tersebut di atas sebagai kelemahan, dan sekaligus juga sebagai bukti bahwa ketiga kaidah sosial yang bersangkutan dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat masih kurang memuaskan. Oleh sebab itu diperlukan kaidah hukum. Fungsi khusus hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain ada dua, yaitu
- pertama untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain;
- kedua untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian Isi, Sifat, dan Perumusan Hukum dilaksanakan dengan kedua hal fungsi khusus hukum diatas.
Isi, Sifat, dan Perumusan Hukum
Dilihat dari segi isinya, hukum dapat berisi perintah, perkenan dan larangan. Dalam bidang hukum tata negara banyak kita jumpai ketentuan-ketentuan hukum yang berisikan perintah atau suruhan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu. Ketentuan hukum yang isinya perkenan atau perbolehan, banyak kita jumpai dalam bidang hukum perdata. Dalam bidang hukum pidana, sebagian besar memuat ketentuan-ketentuan hukum yang melarang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum. Suatu kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan. Dengan mengikuti pendapat Zevenbergen, dikatakan bahwa untuk memastikan, apakah di situ kita menjumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya bisa dipakai sebagai ukuran. Dengan patokan ini, ternyata tidak semua peraturan hukum itu mengandung norma hukum di dalamnya. Beberapa peraturan yang demikian adalah (Rahardjo, 1982) :
- Peraturan-peraturan yang termasuk ke dalam hukum acara.
- Peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu kitab hukum.
- Peraturan-peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari peraturan lain.
- Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada peraturan lain.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi dua :
- Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif.
- Kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif, yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi perkenan atau perbolehan bersifat fakultatif.