Siapa yang melakukan Negosiasi dalam Item Baru Perubahan Kontrak?

Masih berkaitan dengan artikel ini :

Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru (http://christiangamas.net/perubahan-kontrak-dan-penambahan-item-baru/)

 

Yang melakukan proses ini adalah pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan NEGOSIASI TEKNIS.

Hanya saja untuk mendapatkan independensi dan prinsip akuntabilitas, sebaiknya Pokmil/PP yang melakukan adalah yang berbeda dari proses pemilihan penyedia sebelumnya.

Demikian.

Kontrak
Sebelumnya Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru
Selanjutnya Masih Seputar Pertanyaan PjPHP/PPHP

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

2 Komentar

  1. Dalam pengadaan BBM untuk instansi pemerintah, yang merupakan penambahan pengadaan karena penambahan anggaran, apakah dengan addendum kontrak ataukah dengan kontrak baru,, mengingat nominal penambahan dari kontrak awal melebihi dari 10 %.. Mohon pencerahan. Terima kasih..

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: