Masih berkaitan dengan artikel ini :
Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru (http://christiangamas.net/perubahan-kontrak-dan-penambahan-item-baru/)
Yang melakukan proses ini adalah pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan NEGOSIASI TEKNIS.
Hanya saja untuk mendapatkan independensi dan prinsip akuntabilitas, sebaiknya Pokmil/PP yang melakukan adalah yang berbeda dari proses pemilihan penyedia sebelumnya.
Demikian.
Dalam pengadaan BBM untuk instansi pemerintah, yang merupakan penambahan pengadaan karena penambahan anggaran, apakah dengan addendum kontrak ataukah dengan kontrak baru,, mengingat nominal penambahan dari kontrak awal melebihi dari 10 %.. Mohon pencerahan. Terima kasih..