Masih berkaitan dengan artikel ini :
Perubahan Kontrak dan Penambahan item baru (http://christiangamas.net/perubahan-kontrak-dan-penambahan-item-baru/)
Yang melakukan proses ini adalah pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan NEGOSIASI TEKNIS.
Hanya saja untuk mendapatkan independensi dan prinsip akuntabilitas, sebaiknya Pokmil/PP yang melakukan adalah yang berbeda dari proses pemilihan penyedia sebelumnya.
Demikian.