Sertifikat Manajemen Mutu Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut :

Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi  yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;

Dengan demikian Sertifikat Manajemen Mutu tidak diperuntukan bagi paket segmentasi selain Kualifikasi Usaha Besar.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Batasan Penyedia Badan Usaha dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 1 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: