Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut :
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;
Dengan demikian Sertifikat Manajemen Mutu tidak diperuntukan bagi paket segmentasi selain Kualifikasi Usaha Besar.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!
2 Komentar
Pingback: Jumlah Pernyataan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Evaluasi Pakta Komitmen Proses Pemilihan Penyedia - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM