Seri 8 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.
Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Seri 1 : Tautan Seri 1
Seri 2 : Tautan Seri 2
Seri 3 : Tautan Seri 3
Seri 4 : Tautan Seri 4
Seri 5 : Tautan Seri 5
Seri 6 : Tautan Seri 6
Seri 7 : Tautan Seri 7
Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan
Pada seri-8 ini akan dibahas Pasal 1 angka 21 yang berbunyi :
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Pembahasan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau umum dikenal sebagai LPSE merupakan Bagian Kedua dari Bab X tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- LPSE adalah lembaga yang merupakan bagian dari UKPBJ atau unit lainnya yang mengelola SPSE;
- SPSE adalah sistem yang dikembangkan LKPP sebagaimana disebutkan pada Pasal 69 ayat (2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
LPSE merupakan organisasi yang melaksanakan sebuah fungsi, fungsi tersebut diatur dalam bagian kedua dari Bab X yang dicantumkan dalam ketentuan pada Perpres 16 tahun 2018 berikut :
Bagian Kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Pasal 73
- (1)Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
- (2)Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a.pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
- b.pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- c.pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
- (3)LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas,dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
- (4)LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik.
- (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Kepala Lembaga.
Sebagai sebuah fungsi yang dapat diwadahi dalam sebuah organisasi, maka terdapat pengaturan organisasi yang manifestasinya merupakan kelembagaan, Kelembagaan dalam Perpres 16 tahun 2018 diatur dalam Pasal 75, Pasal 75 merupakan bagian dari Bab XI Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, dalam hal ini menjadi bagian fungsi dari UKPBJ yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b yang berbunyi :
Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJsebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
Walaupun demikian, karena keragaman merupakan salah satu prinsip dari Dasar Negara kita dan menyadari tidak mungkin semua hal di tekan dan dipaksakan secara kaku, maka pada pasal 75 ayat (4) masih dimungkinkan LPSE terpisah dari UKPBJ :
Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
Seperti di beberapa Kementerian yang memiliki Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN), disana karena prinsip kelembagaan yang menjadi Pusat Keunggulan Telematika, bisa saja LPSE dilaksanakan oleh unit kerja terpisah, yang penting kesinambungan kerjasamanya terjalin baik, mengingat kematangan UKPBJ juga sangat bergantung dengan pengakuan akreditasi dari LPSE itu sendiri oleh LKPP (17 Standar LPSE).
Demikian artikel ini menjelaskan pengaturan yang berkaitan dengan Pasal 1 angka 21 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!