Sembilan Hal yang perlu menjadi perhatian dalam e-Purchasing melalui E-Katalog

Kemudahan penayangan produk pada e-Katalog perlu menjadi perhatian, karena cukup banyak tupai yang pandai melompat diluaran sana, berikut hal-hal yang perlu menjadi perhatian tersebut :

  1. Adanya niat jahat untuk memperkaya dengan melakukan pengaturan transaksi dari sisi penyedia dan/atau oknum pemerintah dengan melakukan persekongkolan;
  2. tidak melakukan negosiasi harga pada proses e-Purchasing;
  3. penerapan “biaya klik” dengan prinsip “lu mau gue klik dari sekian banyak penyedia, lu berani kasih gue berapa?”;
  4. tidak cermat dalam memeriksa spesifikasi barang/jasa antara barang/jasa yang tayang spesifikasinya di katalog elektronik dan barang/jasa yang diterima, sehingga berpotensi tidak sesuai;
  5. Penerapan Biaya Kirim fiktif yang menjadi Kickback : Contoh Produk X dipesan dengan biaya Kirim Rp5.000.000. Ternyata Pembeli telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Penjual dan meminta Penjual tidak perlu mengirimkan barang, barang akan diambil oleh Pembeli, lalu biaya kirim nanti di transfer pada oknum pembeli ini setelah Penjual menerima pembayaran.
  6. Pengaturan Ongkos Kirim berbasis lokasi : mirip dengan poin 5, namun cara ini lebih tertata rapi, PP/PPK mengklik produk yang tayang di kota yang berbeda dari sebuah Perusahaan misal Perusahaan PT. X, padahal PT. X tersebut memiliki stok produk di kota yang sama dengan PP/PPK, akhirnya barang/jasa tersebut sebenarnya tidak perlu terdapat ongkos kirim namun muncul ongkos kirim karena klik nya pada katalog elektronik yang tayang di daerah lain.
  7. Pembelian produk e-Katalog yang hanya tayang sekali dalam rangka menghindari kompetisi melalui metode pemilihan lainnya seperti Tender/Tender Cepat.
  8. PP/PPK sengaja klik pada Produk yang lebih mahal walau pada saat yang bersamaan barang/jasa tersebut memiliki produk yang sama persis yang tayang dengan harga yang lebih murah, dan sengaja tidak melakukan negosiasi harga.
  9. Pelaksanaan pembuatan telaahan etalase yang tidak akurat dan asal jadi namun subyektif untuk mempermudah segelintir pelaku usaha saja.

Hindari ke-9 hal tersebut diatas, sebagai pengguna katalog elektronik kita perlu mencermati modus yang mungkin timbul dari proses e-Purchasing.

Sebelumnya Titik Kritis Fraud pada E-Purchasing melalui katalog Elektronik
Selanjutnya Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: