sdm pbjp
sdm pbjp

SDM Pengadaan dalam Perpres 12/2021

Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 mengatur tentang SDM Pengadaan:

Pasal 74

  • (1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
    • a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
    • b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
    • c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.
  • (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian/LembagalPemerintahDaerah.
  • (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
  • (4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalammendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  • (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sdm pengadaan
sdm pengadaan
  • Pasal 74A
    • (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74ayat (1) huruf a, terdiri atas:
      • a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
      • b. Personel Lainnya.
    • (2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
    • (3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA,melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
    • (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dalam hal:
      • a. nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
      • b. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • (5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    • (6) Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(5) wajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
    • (7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.
    • (8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.
    • (9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber DayaPengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yangditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
  • Pasal 74B
    • (1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasamen5rusun rencana aksi pemenuhan PengelolaPengadaan Barang/Jasa.
    • (2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengaclaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
      • a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukandengan ketentuan:
        • 1. Pokja Pemilihan untuk setiap paketpengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
        • 2. Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikatkompetensi , dan/atau sertifikat keahliantingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
      • b. pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yangtidak dapat dilakukan oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
    • (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa, sampai tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhanPengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat.(1), pelaksanaan tugas pokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
      • a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa;dan/atau
      • b. Agen Pengadaan.
    • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
sdm pbjp
sdm pbjp

 

 

Peraturan Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Perpres 12/2021 terbit pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK dan Koperasi
Selanjutnya Webinar Gratis Kelas Khusus – Membuat KAK Perencana atau Perancangan Konstruksi Gedung

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: