Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Jadwal Pada RUP, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, dan Masalah Tidak dapat membuat Paket

Para Pelaku Pengadaan perlu memperhatikan jadwal proses Pemilihan Penyedia dalam Pengumuman RUP!

saat ini di E-Katalog kalau mau buat paket, harus dalam kurun waktu rencana pemilihan Penyedia, bila sudah lewat dari Jadwal yang dicanangkan Maka paket tersebut tidak dapat di-Create.

Jadi kalau paket E-Purchasing tidak dapat muncul RUP saat create paket, ada kemungkinan tanggal dalam RUP telah terlampaui. Kalau tanggal jadwal metode pemilihan penyedia sudah terlampaui agar dapat Create / Buat Paket, RUP harus di update lagi bila tanggal terlewati.

Ada kemungkinan saat ini memang baru berlaku di Katalog Elektronik, tapi kedepannya dapat saja meluas ke metode pemilihan lain di masa mendatang. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan PA/KPA/PPK untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan dan mematuhi apa yang ditetapkan sebagai Perencanaan Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Menyukseskan Program Bangga Buatan Indonesia
Selanjutnya Dokumentasi Sharing Session – Aspek Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa bagi Pelaku Usaha (Vendor) Otomotif – Mudjisantosa Training Consulting

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?