Pendahuluan
Perhatikan bahwa dalam artikel 7 tingkatan Framework Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Best Practices dunia best preactices dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
- Sumber Hulu Barang/Jasa
- Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku, dalam hal ini Perpres 16 tahun 2018 beserta aturan turunannya
- Efisiensi penggunaan dana publik
- Akuntabilitas
- Value for money
- mendukung tujuan kebijakan pemerintah yang lebih luas
- penyampaian tujuan kebijakan pemerintah yang lebih luas
Telah kita pelajari bagaimana Penyusunan HPS yang keliru melalui artikel Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembahasan
HPS yang baik sudah sepatutnya disusun berdasarkan akuntabilitas, dalam hal ini memperhitungkan harga berdasarkkan :
- Sumber Harga Barang/Jasa Pemerintah
- Kepatuhan dalam hal Regulasi dan Peraturan Perundangan
- Menghindari pemborosan dengan tidak menggunakan komponen harga yang mengakibatkan pemborosan
- Akuntabilitas, dalam hal ini dokumentasi dan sumber informasi harga logis dan dipertanggung-jawabkan dengan dokumentasi yang rapi
- Bahwa aspek tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia dalam hal ini kesesuaian penyedia dengan segmentasi paket sudah terwujud
- Memperhatikan dan mengakomodir tujuan kebijakan Pemerintah yang lebih luas, memperhitungkan kemampuan pelaku usaha dalam penyelesaian pekerjaan, UMKM, dan Pemberdayaan Usaha Nasional.
Dalam hal ini jika HPS sudah mencakup informasi diatas, dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam sebuah kertas kerja Penyusunan HPS yang terdokumentasi, maka saat di reviu dan HPS tersebut digunakan maka secara keahlian dan informasi dapat dipertanggung-jawabkan, dalam hal ini PPK melakukan riset pasar yang memadai.
Demikian yang dapat disampaikan,tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!