Repeat Order Jasa Konsultansi

PT. C memenangkan Seleksi pada tahun 2022, lalu di tunjuk sebagai Penyedia Jasa Konsultansi dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung dengan skema Repeat Order 2x pada tahun 2023.

Karena ketentuannya Repeat Order itu 2x, maka Pada tahun 2024 apakah boleh Repeat Order lagi bila penyedia PT. C pernah memenangkan Seleksi kembali di 2023?

saat ini sudah ada juknis RO, beberapa diantaranya :

Semoga dengan membaca kedua produk edaran diatas bisa menjawab hal yang dibahas di awal artikel ini 😁

 

Sebelumnya Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi
Selanjutnya Repeat Order Part 2

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?