Relevansi Bentuk Kontrak dan Kesesuaian Karakteristik Pekerjaan

Menyambung artikel https://christiangamas.net/kesesuaian-e-purchasing-terhadap-pengadaan/

 

Ada sebabnya terdapat berbagai bentuk kontrak, kita ulas :

  1. bukti pembelian merupakan bentuk kontrak untuk barang sederhana dan relatif bernilai rendah
  2. kwitansi merupakan bentuk kontrak untuk barang sederhana dengan nilai transaksi maksimal diatas dari bentuk kontrak bukti pembelian
  3. surat perintah kerja adalah bentuk kontrak dengan pekerjaan yang masih sederhana namun pada pelaksanaannya sudah terdapat metode kerja yang perlu dibahas namun masih bersifat sederhana
  4. surat perjanjian adalah bentuk kontrak yang sudah mengakomodir nilai pelerjaan yang tidak lagi kecil, dapat mengatur pengadaan dengan variasi dan metode yang lebih luas spektrum pekerjaannya, mulai dari pelerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks hingga yang kompleks.
  5. surat Pesanan merupakan bentuk kontrak untuk e-purchasing, dapat dilengkapi dengan bentuk kontrak lainnya bila diperlukan.

Pada prinsipnya secara default melihat dari bentuk kontrak nya, bentuk kontrak memiliki relevansi dengan karakteristik pekerjaan dan utamanya metode pemilihan.

 

Bukti Pembelian / Kwitansi adalah bentuk kontrak dari pengadaan yang metode pemilihannya adalah pengadaan langsung melalui metode pembelian langsung.

SPK berasal dari Pengadaan langsung yang membutuhkan negosiasi teknis dan biaya.

Maka e-Purchasing yang tidak lagi sederhana dengan bentuk kontrak Surat Pesanan saja tidaklah cukup.

Rancangan Kontrak Surat Pesanan hendaknya dilengkapi dengan Rancangan Surat Perjanjian dalam hal kontrak berdasarkan e-purchasing katalog untuk pekerjaan yang tidak lagi sekedar purchasing order, pekerjaan dengan karakteristik tertentu perlu dilengkapi lebih detil.

sehingga, walau e-purchasing menghadirkan kemudahan untuk membeli barang/jasa dengan proses yang tak lagi sederhana, fungsi e-purchasing nya hanya untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pemilihan penyedia, namun aspek pengadaan dari sisi berkontrak tetap harus di cermati. Dengan demikian walau ada peluang pekerjaan yang biasanya melalui proses tender dilakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing, prosesnya tetap harus cermat dan memitigasi risiko kontrak yang lebih dapt diakomodir dengan merancang surat perjanjian yang detil.

Demikian.

Sebelumnya Kesesuaian e-Purchasing terhadap Pengadaan
Selanjutnya Penambahan Durasi Kontrak

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: