Rantai Distribusi

dalam pengadaan rantai distribusi itu akan berpengaruh pada harga.
Dari produsen ke agen lalu ke distributor lalu ke pengecer.
saat ini trend nya menuju ke manufacturer to consumer, aturan yang ada saat ini mencoba melindungi hal tersebut, makanya kita perhatikan di perpres PBJP ada kewajiban mencadangkan 40 persen anggaran ke pelaku usaha kecil.
namun pola bisnis yang ada saat ini cenderung membuat manufaksi lebih agresif, akhirnya perusahaan manufaksi membuat badan usaha baru dengan skala usaha kecil untuk memangkas beban biaya dan bersaing harga.
Gejala awal kondisi ini adalah belanja makin mudah, kemudahan itu lalu disusul dengan makin mudah dan makin murah, karena terletak di arena yang sama maka reseller murni akan kalah dengan reseller dari manufaktur dari sisi harga, lalu reseller murni akan susah jualan.

Karena apa Pemerintah memilih reseller manufaksi? Karena harganya lebih murah itu tadi, kalau beli dari reseller murni kan dia kalah harga, harga lebih mahal biasanya ditenggarai kemahalan, sehingga berujung pengembalian.

disinilah penting nya pengaturan dari sisi regulasi agar mencegah munculnya usaha kecil boneka, tidak sekedar mudah menghasilkan perizinan yang gampang semata, tapi juga memperhatikan dampak rantai distribusi yang berpotensi mematikan usaha kecil beneran.

Demikian.

Sebelumnya Pentingnya Penetapan Spesifikasi yang Tepat dalam Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Pedoman Teknis Pengadaan Berkelanjutan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: