mini kompetisi
mini kompetisi

Proses Pemilihan Penyedia menggunakan e-Purchasing Konstruksi

Selain dari apa yang sudah disebutkan dalam berbagai dokumen peraturan perundangan, secara teknis pada proses mini kompetisi pada e-Purchasing dimungkinkan untuk dilakukan, sehingga pada pelaksanaannnya item pekerjaan yang ada yang dipilih dari sebuah etalase perlu di breakdown secara modular sebagai komponen-komponen yang memang rutin dibeli secara berulang.

Dengan demikian dari tiap komponen perlu di susun spesifikasi teknis yang rinci untuk tiap item pembayaran, dari tiap item tersebut sudah dapat terukur kuantitas yang akan dibeli secara elektronik / e-purchasing.

Misal dalam sebuah pekerjaan terdapat 10 item pembayaran pekerjaan, maka pekerjaan tersebut tiap item nya perlu dibuat sebuah spesifikasi teknis sehingga dapat di buat pemaketan dalam sebuah keranjang e-purchasing untuk di mini kompetisikan.

Dengan demikian akan bisa timbul item pekerjaan yang dimenangkan lebih dari satu penmyedia, misal :

 

Penyedia X :

  • Item 1
  • item 4
  • item 5

Penyedia Y :

  • Item 2
  • Item 3
  • Item 6
  • Item 7
  • Item 8
  • Item 10

Penyedia Z :

  • Item 9

skenario tersebut diatas bisa jadi menjadi salah satu skenario dari hasil melakukan mini kompetisi yang menentukan pemenang dengan harga terendah.

Dengan memitigasi menyusun setiap item tersebut diatas menjadi bagian-bagian dengan spesifikasi teknis yang terpisah, maka dapat dibentuk surat pesanan untuk penyedia X, surat pesanan untuk penyedia Y, dan surat pesanan untuk Penyedia Z.

Selanjutnya ketiga penyedia diatas akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konsturksi yang perlu diselaraskan dalam satu pekerjaan utama dengan pembagian pekerjaan masing-masing kontrak.

Pendetilan ini termasuk sampai dengan penjadwalan dan termasuk juga pada pengaturan untuk aspek keterlambatan pekerjaan untuk pekerjaan yang saling terkait. Itu bila fokus dari mini kompetisinya mencari item yang termurah.

 

Namun bisa juga dilakukan proses pencapaian dengan total nilai pekerjaan yang lengkap, maka semua penyedia nya dilakukan dengan rekapitulasi papan penawaran lalu dipilih total harga terendah gabungan semuanya sehingga dapat diperoleh satu kontrak utuh.

Demikian.

 

Sebelumnya Evaluasi Pemilihan Penyedia dengan 1 Direksi pada 2 Pelaku Usaha yang berbeda
Selanjutnya KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KUTAI BARAT Nomor : SK. 800.2.1/1683/DPUPR-KB/V/2024 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA APARATUR SECARA BERKELANJUTAN DAN BERLANDASKAN KEBIJAKAN YANG SEHAT DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KUTAI BARAT

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: