Berdasarkan Perpres PBJP : Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk :
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
karena menggunakan metode evaluasi Harga Terendah, maka metode penyampaian dokumen mengggunakan Satu File, metode penyampaian dokumen satu file berdasarkan Perpres PBJP adalah :
Metode satu file digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
Kemudian Pascakualifikasi dalam Perpres PBJP :
Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:
a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
Terdapat kasus-kasus sebagai berikut :
Pemasangan panel surya di gedung pemerintah Kota X dengan Waktu kerja 6 bulan. HPS Rp 250.000.000,-
Pokja Pemilihan Kota C mengevaluasi penawaran Tender Pascakualifikasi harga terendah, hasilnya:
1. Perusahaan P: Nilai Penawaran Rp 245.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 7 bulan.
2. Perusahaan Q: Nilai Penawaran Rp 235.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 6 bulan.
3. Perusahaan R: Nilai Penawaran Rp 240.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 5 bulan.
4. Perusahaan S: Nilai Penawaran Rp 230.000.000,-. Kualifikasi Tidak Lulus. Waktu kerja 4 bulan.
Pokja Pemilihan juga mengevaluasi teknis dan semua Pelaku Usaha memenuhi Spesifikasi Teknis Panel Surya yang diminta, maka pemenangnya adalah:
A. Perusahaan P
B. Perusahaan Q
C. Perusahaan R
D. Perusahaan S
Penjelasan :
Berdasarkan informasi yang diberikan, metode evaluasi yang digunakan adalah metode evaluasi harga terendah. Dalam metode ini, penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif dipilih.
Dalam hal ini, semua perusahaan kecuali Perusahaan S memenuhi kualifikasi. Meskipun Perusahaan S menawarkan harga terendah, mereka tidak lulus kualifikasi, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Dari perusahaan yang memenuhi kualifikasi, Perusahaan Q menawarkan harga terendah sebesar Rp 235.000.000,- dan juga memenuhi waktu kerja yang ditentukan yaitu 6 bulan.
Oleh karena itu, pemenangnya adalah Perusahaan Q (Pilihan B).
Kemudian terdapat lagi situasi sebagai berikut :
Pemasangan panel surya di gedung pemerintah Kota X dengan Waktu kerja 5 bulan. HPS Rp 250.000.000,-
Pokja Pemilihan Kota C mengevaluasi penawaran Tender Pascakualifikasi harga terendah, hasilnya:
1. Perusahaan P: Nilai Penawaran Rp 245.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 7 bulan.
2. Perusahaan Q: Nilai Penawaran Rp 235.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 6 bulan.
3. Perusahaan R: Nilai Penawaran Rp 240.000.000,-. Kualifikasi Lulus. Waktu kerja 5 bulan.
4. Perusahaan S: Nilai Penawaran Rp 230.000.000,-. Kualifikasi Tidak Lulus. Waktu kerja 4 bulan.
Pokja Pemilihan juga mengevaluasi teknis dan semua Pelaku Usaha memenuhi Spesifikasi Teknis Panel Surya yang diminta, maka pemenangnya adalah:
A. Perusahaan P
B. Perusahaan Q
C. Perusahaan R
D. Perusahaan S
Komponen Spesifikasi Waktu pada Spesifikasi Teknis diatas telah mengalami perbedaan dibanding soal sebelumnya, di soal sebelumnya Spesifikasi Waktu yang dipersyaratkan adalah 6 bulan, pada soal terkini diatas Spesifikasi Waktu yang dipersyaratkan adalah 5 bulan, hal ini tentunya akan berpengaruh pada situasi dan hasil evaluasi.
Berdasarkan informasi yang diberikan, metode evaluasi yang digunakan adalah metode evaluasi harga terendah. Dalam metode ini, penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif dipilih.
Dalam hal ini, semua perusahaan kecuali Perusahaan S memenuhi kualifikasi. Meskipun Perusahaan S menawarkan harga terendah, mereka tidak lulus kualifikasi, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Dari perusahaan yang memenuhi kualifikasi, Perusahaan R menawarkan harga sebesar Rp 240.000.000,- dan juga memenuhi waktu kerja yang ditentukan yaitu 5 bulan.
Oleh karena itu, pemenangnya adalah Perusahaan R (Pilihan C).
Demikian penjelasannya.
– – –
semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.