Pihak yang berwenang melakukan Proses Penunjukan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Pihak yang berwenang melakukan penunjukan penyedia untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kondisi darurat adalah:

A. PPK
B. PA/KPA
C. Pokja Pemilihan
D. APIP

 

Jawaban :

A. PPK

Penjelasan :

kita harus pahami dahulu bahwa PBJ untuk Penanganan Keadaan Darurat adalah salah satu Pengadaan Khusus (Pengadaan Khusus Bab VIII Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat PERPRES PBJP), karena kekhususannya ini maka proses pemilihan penyedia tidak menggunakan kaidah yang berlaku di Pasal 38 Perpres PBJP maupun Pasal 41 Perpres PBJP.

Kemudian mari kita lihat pada Pasal 59 ayat (5) Perpres PBJP) berbunyi kurang lebihnya :

Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

yang dimaksud ayat (2) pada Pasal 59 ayat (5) Perpres PBJP diatss adalah Pasal 59 ayat (2) yang menjelaskan apa saja keadaan darurat yaitu, keadaan darurat meliputi :

  • a. bencana alam, bencana non-alam,dan/atau bencana sosial;
  • b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  • c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
  • d. bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri,dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
  • e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

Karena keadaan darurat ini urgensinya adalah keselamatan, maka perlakuannya khusus, sehingga dikategorikan khusus.

dengan demikian berdasarkan Pasal 59 Perpres PBJP, khususnya memperhatikan pada Pasal 59 ayat (5) PPK adalah pihak yang Menunjuk Penyedia untuk melakukan proses pemilihan penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Ketentuan ini membedakan dan merupakan hal yang baru muncul di Perpres PBJP sejak Perpres 16 tahun 2018 dimana di Perpres 54/2010 beserta perubahannya, dalam penanganan keadaan darurat dilakukan proses Penunjukan Langsung, dengan demikian di Peraturan Jadul Penunjukan Langsung merupakan proses pengadaan yang dilakukan bukan oleh PPK sehingga hati-hati jangan masih terbawa aturan lama atau kata-kata orang yang belum move on dari Perpres 54/2010 beserta seluruh perubahannya.

Jadi…… di era perpres 16/2018 beserta seluruh perubahannya, yang melakukan penunjukan penyedia untuk penanganan keadaan darurat adalah PPK.

Demikian.

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

 

Sebelumnya Definisi Kementerian Negara sebagai salah satu institusi yang tercakup dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Komponen Minimal yang harus ada di Spesifikasi Teknis

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: