Mengapa
Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja.
Apa
yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ditetapkan maka baru dilakukan penandatanganan kontrak.
Bagaimana
Ketentuan larangan menandatangani kontrak berdasarkan kepada kontrak mengakibatkan pengeluaran keuangan, dalam hal rezim hukum Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, perbuatan yang mengakibatkan pengeluaran keuangan negara harus berdasarkan kepastian telah ditetapkan anggaran guna kepastian hukum, esensinya jangan sampai Pemerintah di gugat karena berkontrak saat uang nya tidak ada.
Rezim aturan pengadaan menyepakati hal ini, titik kritis pengeluaran anggaran dimulai saat kontrak ditanda-tangani, dengan demikian perlu ditanda tangani kontrak yang telah memiliki anggaran.
Proses Pemilihan dalam hal ini tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukan langsung/dll merupakan proses yang perlu tindak lanjut berupa Kontrak, ketika Kontrak belum ditanda tangani maka hasil Pemilihan Penyedia belum merupakan perikatan. Mengingat Tender/Seleksi memerlukan banyak waktu, dalam kasus Paket pekerjaan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengubah waktu maka Tender/Seleksi bukan dimulai saat dokumen anggaran telah dipegang pejabat penandatanganan kontrak.
Kesimpulan
Jangan sampai tidak tersedia anggaran dalam proses pengadaan barang/jasa atau prinsipnya ada uang maka ada barang/jasa, maka muncul larangan pejabat penandatangan kontrak dilarang membuat perjanjian perikatan berupa kontrak dengan penyedia, namun larangan ini jangan dimaknai bahwa termasuk dalam proses pengadaan di tahap pemilihan penyedia, tender/seleksi sebagai metode pemilihan yang mengkonsumsi banyak waktu dari proses pengadaan dapat dilakukan percepatan dan dilakukan mendahului terbitnya dokumen terkait anggaran, tentunya hal ini perlu di informasikan kepada pelaku usaha untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Pelaksanaan Pengadaan secara Inklusif agar dapat dirasakan Manfaatnya bagi Banyak Orang - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa