Perubahan Kontrak
Merupakan bagian dari Pelaksanaan kontrak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 52 ayat (1) huruf e.
Apa
yang dapat dirubah dalam Perubahan Kontrak adalah
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; dan/atau - mengubah jadwal pelaksanaan.
Kapan dan Mengapa
Perubahan kontrak dilakukan hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.
Siapa dan Bagaimana
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia melakukan perubahan kontrak dengan menandatangani dokumen Perubahan Kontrak, dokumen perubahan kontrak mencantumkan perubahan yang dapat dilakukan perubahannya.
Bila perubahan mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
Kesimpulan
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap Sehat, dan salam Pengadaan.