Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Kontrak

Perubahan Kontrak

Merupakan bagian dari Pelaksanaan kontrak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 52 ayat (1) huruf e.

Apa

yang dapat dirubah dalam Perubahan Kontrak adalah

Kapan dan Mengapa

Perubahan kontrak dilakukan hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.

Siapa dan Bagaimana

Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia melakukan perubahan kontrak dengan menandatangani dokumen Perubahan Kontrak, dokumen perubahan kontrak mencantumkan perubahan yang dapat dilakukan perubahannya.
Bila perubahan mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Kesimpulan

Perubahan kontrak dapat diterapkan pada semua jenis kontrak dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen kontrak sebagai penyebabnya, walaupun demikian perubahannya tidak hanya merubah spesifikasi teknis/KAK agar dapat menyesuaikan kondisi lapangan semata, dimungkinkan juga merubah volume, jenis, dan jadwal.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap Sehat, dan salam Pengadaan.

Exit mobile version