Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Persyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, pelaku usaha perorangan memenuhi :

  • Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
  • Memiliki pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% dari nilai HPS/Pagu Anggaran, dimana pekerjaan sejenis disini adalah pekerjaan yang memiliki kesamaan pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi kerja, teknologi, atau karakteristik lainnya yang dapat disetarakan dan dinilai sebagai pekerjaan sejenis;dan
  • memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun baik dari Pemerintah atau pekerjaan dari swasta, termasuk juga pengalaman sebagai sub-kontraktor.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Cek Juga

screenshot 20250605 202735 word

CONTOH : Edaran Kepala Daerah Siap Adopsi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

Terlampir Draft SE Pedoman PL PK – v.01 Semoga bermanfaat

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?