Selain survey langsung ke Pelaku Usaha, atau browsing dan capture dari website / mencari harga di e-commerce umum, Pelaku Pengadaan juga dapat meminta informasi harga pada Pelaku Usaha.
langkahnya seperti apa?
- petakan / ketahui anda membeli komoditas dari lapangan usaha tingkat industri, tingkat eceran, atau tingkat perdagangan besar?
- temukan KBLI nya.
- sounding keberadaan pelaku usaha yang pernah memiliki pengalaman melalui aplikasi Sikap dari akun PPK.
- gunakan pendekatan sains untuk uji petik pelaku usaha hingga mengerucut pada minimum sampel.
- bersurat resmi untuk meminta informasi harga
- olah informasi harga yang masuk
permintaan informasi harga tidak sama dengan penawaran, tegaskan bahwa yang diminta pada pelaku usaha adalah informasi harga, bukan penawaran, kalau perlu lampirkan formatnya.
Informasi harga yang masuk perlu diolah, kalau perlu lakukan markdown.
seluruh tahapan di dokumentasikan dan menjadi lampiran hps. Pastikan masa berlaku sesuai ketentuan, kalau ternyata sumber data sudah lewat batas ketentuan gimana? gunakan indexing inflasi untuk penyesuaian adalah salah satu langkah yang bisa diambil selain meminta informasi terbaru.
Demikian.
salam pengadaan
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
One comment
Pingback: 3 Langkah Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa