Pasal 24 diatur mengenai cara perhitungan :
-
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
-
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah.
Dengan demikian dalam proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Swakelola, PPK melakukan perhitungan biaya dengan menguraikan komponen biaya dalam sebuah kegiatan untuk diperhitungkan sebagai RAB lalu kemudian menganggarkannya. Dalam hal rincian tersebut tidak tersedia dalam aplikasi penganggaran seperti SIPD, maka Perangkat Daerah dapat mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Dalam penyusunan usulan tersebut, PPK perlu memastikan bahwa seluruh komponen biaya Swakelola telah disusun secara rasional, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komponen biaya dimaksud mencakup antara lain: bahan/material, tenaga kerja, peralatan, biaya operasional, serta komponen pendukung lainnya yang secara langsung dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan.
Usulan standar biaya Swakelola tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan permohonan penetapan atau penyesuaian standar biaya kepada Kementerian Keuangan, atau bagi pemerintah daerah, melalui mekanisme evaluasi dan penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
Selanjutnya, penetapan standar biaya Swakelola berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta sebagai alat kontrol bagi auditor dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan adanya standar biaya yang disetujui dan terdokumentasi, pelaksanaan Swakelola dapat berjalan lebih transparan, efisien, serta menghindari potensi temuan akibat ketidakwajaran harga.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Perangkat Daerah untuk melakukan review secara berkala terhadap komponen biaya Swakelola, agar selalu selaras dengan kondisi harga pasar, tingkat inflasi, dan kebutuhan lapangan yang dinamis. Proses ini juga harus disertai dengan dokumentasi pendukung seperti daftar harga pasar, notulen rapat penyusunan RAB, serta bukti koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan kesesuaian dengan sistem penganggaran daerah.