Perhitungan Pengalaman Personil Manajerial Pekerjaan Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pekerjaan Konstruksi Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:

  1. Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.
  2. Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi.
  3. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
  4. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
  5. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
  6. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
  7. Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan;
  8. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
  9. Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.

Contoh berkaitan dengan butir 8 diatas :

Christian Gamas dalam tahun 2016 ikut sebagai personil tercatat kontrak pekerjaan konstruksi 7 bulan, kemudian pada Tahun 2017 tercatat di pekerjaan kontruksi 5 bulan. Maka pengalaman di hitung sebanyak 2 (dua) tahun karena dihitung berdasarkan Tahun Anggaran, bukan 12 bulan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Usulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran
Selanjutnya Kualifikasi pada SKN (Lanjutan)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

4 Komentar

  1. Apakah ada batas nilai kontrak untuk pengalaman personil manajerial untuk untuk mendapatkan referensi kerja..?? contoh ada cv dan referensi personil manajerial yang memiliki keahlian ahli K3 Madya puya pegalaman kerja pembangunan rumah tinggal dengan nilai kontrak 80 Juta

  2. Apakah Seorang yang bertanda tangan dalam surat perjanjian kerja untuk pembangunan tersebut dan memiliki sktk …. bisa sebagai atau merangkap sebagai tenaga ahli managerial dengan menjadikan kontrak tersebut sebagai referensi kerja

  3. Jawaban saya buat sebagai artikel baru ya pak, berikut https://christiangamas.net/diskusi-berkaitan-personil-pekerjaan-konstruksi/

    Semoga menjawab,
    Salam pengadaan!

  4. Jawaban saya buat sebagai artikel baru ya pak, berikut https://christiangamas.net/diskusi-berkaitan-personil-pekerjaan-konstruksi/

    Semoga menjawab,
    Salam pengadaan!

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: