Keduanya membutuhkan komtrak finalisasi untuk menetapkan hasil perhitungan prestasi yang seharusnya dibayarkan.
nilai yang tertera di kontrak awal sifatnya masih berupa perkiraan.
bila nilai yang dibayar akan lebih karena satuan yang diterima untuk barang/komstruksi/jasa lainnya maka harus ada dasar kuantitas yang lebih itu memang untuk dimanfaatkan sesuai dengan jumlah yang terpasang.
Demikian juga untuk konsultansi, waktu penugasan yang melebihi bukan karena sengaja di molor-molorin.
demikian.