izin bertanya pak, apakah boleh saya kenakan ppn pada hps untuk harga-harga sumber online dan Harga sumber pricelist tersebut, karena setahu saya Harga sumber online dari e-commerce online seperti Tokoxxdia dan Harga pricelist dari distributor sudah termasuk ppn
Jawaban saya :
- sebaiknya harga tersebut di exclude kan PPN nya
- dengan cara mengalikan harga dengan angka (100/111)
- misal harga dari e-commerce online itu Rp111.000, kalau di kali (100/111) akan menjadi Rp100.000, jadi kalau di tambah PPN 11% di HPS nya, jumlahnya tetap klop Rp111.000
lanjutan pertanyaan :
Jika dikenakan ppn untuk harga tersebut, kemungkinan masalah yang timbul selain ketidak-efisien-an anggaran apa lagi nggih pak, apakah ada dampak hukum dsb pak 🙏
Jawaban saya :
- secara aturannya, HPS bukan menjadi dasar perhitungan kerugian negara
- Filosofisnya HPS bukan dasar perhitungan negara itu dikarenakan untuk proses tender/seleksi, kekeliruan HPS itu akan terkoreksi pasar, karena penawar pasti akan menawarkan turun….
- Pada prinsipnya dampaknya HPS kemahalan saja, kalau HPS nya itu untuk proses tender/seleksi, kekeliruan HPS itu akan terkoreksi pasar, karena penawar pasti akan menawarkan turun…. hanya saja jadi masalah jika di Pengadaan Langsung, biasanya negosiasi Pejabat Pengadaan turunnya tidak banyak, dapat dikateogorikan pemborosan…. bila jadi temuan berdampak kekeliruan adminsitratif yang perlu pengembalian saja.
Jadi…. dalam proses menyusun HPS dengan sumber harga yang sudah mengitung PPN, jangan lupa tiriskan dulu PPN nya.
Salam Pengadaan
One comment
Pingback: Apa Itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengertiannya Serta Kegunaannya - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa