Pemerintah perlu menggeser paradigma berkontrak dan tnada-tangan kemudian berasumsi semua akan indah pada akhirnya. Sebelum lebih lanjut saya akan membagikan terlebih dahulu artikel relevan berkaitan dengan pengendalian kontrak sebagai berikut :
-
Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik
-
Membuat Program Mutu Bersama Penyedia Untuk Pengendalian Kontrak
-
Mengelola Risiko Kontrak #1 Contoh Dokumen Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Program Mutu dalam Pelaksanaan Kontrak, jangan (sering) dilupakan
-
Pemberian Kesempatan Pekerjaan Konstruksi Melampaui tahun anggaran
Melalui pengambilan keputusan cara pengadaan dari membuat sendiri (Swakelola) menjadi Penyedia, maka organisasi Pemerintah bergeser dari bagaimana melakukan tata kelola menjadi apa yang perlu dikelola. Hal ini menjadikan Pemerintah sebagai organisasi perlu membuat dan/atau merombak struktur dengan fokus dan lokus dari internal secara kompetensi kepada peningkatan / eskalasi yang memerlukan kompetensi yang lebih tinggi risikonya/atau memiliki aspek strategis karena melakukan pemenuhan kebutuhan bersumber dari pihak eksternal.
Sehingga Pergeseran paradigma dari semula manajemen dilakukan secara internal menggunakan sumber daya internal bergeser menjadi bagaimana kompetensi pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa yang baik. Dengan demikian diperlukan perubahan aktifitas dari organisasi Pemerintah, sikap yang diperlukan dalam pergeseran paradigma ini adalah :
- Memiliki Respek terhadap Penyedia, dalam hal ini biasanya perselisihan antar penyedia dengan pemerintah karena perbedaan kultur organisasi pemerintah dengan pelaksana di dunia sektor privat/swasta. Pelaku Usaha/Penyedia biasanya memiliki keahlian di bidangnya dan memiliki bagaimana cara melaksanakan kontrak yang mungkin tidak diketahui para Pelaku Pengadaan dari sektor Pemerintah.
- Pernyataan Hasil Keluaran yang Jelas, perhatikan bahwa proses pemilihan penyedia yang baik seharusnya tidak perlu membuat Pemerintah ragu terhadap kemampuan menghantarkan barang/jasa akhir Penyedia, namun jangan sampai hal ini membuat pemerintah terlena, harus dinyatakan dengan jelas apa yang perlu dihasilkan dalam hasil akhir sebagai apa yang tertulis dalam kontrak dan secara berkala di reviu oleh kedua belah pihak pada rapat yang memang resmi dan terdokumentasi.
- Fokus pada tahapan kritis, penyedia dan pemerintah perlu melakukan rapat formal secara berkala untuk mengambil dan memberikan informasi yang melaporkan transisi perkembangan progress pekerjaan, optimalisasi, dan improvisasi dalam proses yang terjadi di lapangan, rapat formal ini dilakukan dengan berita acara tertulis ataupun rekaman yang terdokumentasi dengan baik, sehingga akuntabilitas dari apa yang perlu dilakukan kedua belah pihak dan arahan resmi terdokumentasi dan tidak melanggar kontrak dan bila perlu dilakukan perubahan kontrak maka menjadi dasar dari tindakan yang memang perlu dilakukan secara akuntabel.
- Interaksi antar kedua belah pihak termasuk staf masing-masing pihak, Interaksi adalah hal yang penting dalam level manajemen maupun dalam level pelaksana. Manajemen kontrak harus dapat memfasilitasi interaksi dan mencegah serta mengetahui secara awal apa saja masalah potensial dan mendorong inovasi dan sinergitas antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan hambatan. Pasti akan muncul permasalahan karena perbedaan persepsi antara tiap unsur Pemerintah dan swasta/penyedia termasuk pada tingkatan level staf, namun hal ini bukan menjadi atau ditangani dengan reaktif sehingga menimbulkan percikan konflik yanbg tidak diperlukan, identifikasi dan segera selesaikan potensi konflik agar fokus terhadap penyelesaian kontrak.
- Mengukur Kinerja Penyedia dengan Obyektif, selain menjadi tugas PPK sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf o “menilai kinerja Penyedia” yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengukuran kinerja secara obyektif selama masa kontrak dilaksanakan memberikan peluang untuk memacu motivasi Penyedia, melakukan penilaian secara Obyektif memberikan kesempatan/peluang untuk beralih dari hubungan permusuhan / transaksional antara pemerintah/penyedia ke hubungan antara Pemerintah /Penyedia yang kolaboratif / kemitraan. Dengan demikian menilai kinerja penyedia menjadi hal yang penting.
Kesimpulan
Pergeseran paradigma ini memang memunculkan berbagai tindakan yang perlu diambil dalam berkontrak sehingga tidak sekedar pemerintah dalam hal ini pejabat penandatangan kontrak maupun PPK hanya duduk manis menunggu hasil pekerjaan selesai, bahkan tidak mendayagunakan konsultan perancang atau konsultan pengawas, atau tim teknis yang ada, pergeseran paradigma ini menimbulkan kemungkinan tambahan aktifitas yang muncul dan perlu dikelola secara profesional dan membutuhkan kompetensi, adapun perbedaan antara rencana dan hasil akhir dalam menggunakan pengadaan dengan Cara Penyedia dan tidak tercapainya performa yang diharapkan oleh Pemerintah kepada Penyedia janganlah dianggap sepenuhnya kesalahan penyedia, bisa jadi batasan tersebut muncul karena hambatan dari internal organisasi pemerintah yang tidak segera merubah paradigma nya, paradigma yang gagal berubah ini bisa jadi karena penolakan atau kegagalan dalam merubah perilaku dan budaya kerja. Diperlukan dukungan secara konsekuen untuk mendukung tata kelola dan cara bekerjasama yang baik dan mengurangi kekakuan dan kebiasaan lama untuk mencegah penolakan dan kegagalan perubahan perilaku dan budaya kerja dalam aspek mengelola kontrak dengan cara “Pergeseran paradigma dan perubahan dalam berkontrak”.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!