Mutasi ASN adalah hal yang lumrah, dalam pelaksanaan tugas di PBJP bila terjadi pergantian karena mutasi atas Pelaku Pengadaan PPK, bisa terjadi beberapa kondisi.
Ada 3 kondisi yang umum terjadi,
1. Telah masuk tahapan SPPBJ tapi PPK yg lama belum mengeluarkan SPPBJ
2. Tahapan SPPBJ, PPK lama telah keluarkan SPPBJ, tapi belum ditanda tangan kontrak,
3. Kontrak baru saja di tanda tangani oleh PPK lama, kemudian ada pelantikan (PPK di mutasi)
bagaimana solusi?
Ketika ada pergantian PPK ketiga kasus diatas seharusnya ada dokumen “memori serah terima” yang menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah ataupun belum dilakukan.
Berdasarkan memori serah terima tersebut dapat dilakukan penandatanganan dokumen yang belum di proses oleh PPK Lama untuk dilanjutkan PPK Baru.
Memori serah terima jangan diremehkan, ini adalah dokumen yang menjelaskan cut-off kewenangan ketika terjadi pergantian akibat mutasi, jadi jangan dipandang sebagai administratif yang dapat diremehkan.
Demikian.