Pelaku Pengadaan
Pelaku Pengadaan

Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen dan Skenario yang terjadi

Mutasi ASN adalah hal yang lumrah, dalam pelaksanaan tugas di PBJP bila terjadi pergantian karena mutasi atas Pelaku Pengadaan PPK, bisa terjadi beberapa kondisi.

Ada 3 kondisi yang umum terjadi,
1. Telah masuk tahapan SPPBJ tapi PPK yg lama belum mengeluarkan SPPBJ
2. Tahapan SPPBJ, PPK lama telah keluarkan SPPBJ, tapi belum ditanda tangan kontrak,
3. Kontrak baru saja di tanda tangani oleh PPK lama, kemudian ada pelantikan (PPK di mutasi)

 

bagaimana solusi?

Ketika ada pergantian PPK ketiga kasus diatas seharusnya ada dokumen “memori serah terima” yang menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah ataupun belum dilakukan.

Berdasarkan memori serah terima tersebut dapat dilakukan penandatanganan dokumen yang belum di proses oleh PPK Lama untuk dilanjutkan PPK Baru.

Memori serah terima jangan diremehkan, ini adalah dokumen yang menjelaskan cut-off kewenangan ketika terjadi pergantian akibat mutasi, jadi jangan dipandang sebagai administratif yang dapat diremehkan.

Demikian.

 

Sebelumnya KBKI Jasa Konstruksi
Selanjutnya Filosofis Mengapa Tipologi PPK itu ada 3

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: