Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 mengatur tentang timing Perencanaan Pengadaan yang dapat disingkat perencanaan pengadaan dilaksanakan dimulai setelah penetapan pagu indikatif pada APBN dan setelah nota kesepakatan KUA-PPAS pada APBD, sebelum pengajuan RKAKL dan RKA Perangkat Daerah
Mengapa sih hal ini diatur demikian?
Singkatnya……
Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai perencanaannya diatur dalam Pasal 6 PerLKPP 7/2019 yang merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Perpres 16/2018 dimana mengamanatkan bahwa Perencanaan dilakukan untuk Perencanaan Pengadaan bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-KL setelah penetapan Pagu Indikatif, kemudian untuk Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Timing penempatan agar titik perencanaan PBJ tersebut dilakukan adalah agar perencanaan PBJP tersebut tidak keluar dari pagu anggaran APBN serta sejalan dengan program Kementerian Lembaga, demikian juga pada PBJP bersumber dari APBD yang dilakukan pada saat telah disepakati nya KUAPPAS dilakukan perencanaan pengadaan agar kegiatan Perangkat Daerah sejalan dengan program Pemda dan tidak keluar dari pagu anggaran APBD.