Perbedaan Jasa Konsultansi Dengan Jenis Pengadaan Lainnya

Pendahuluan

Pada Pasal 65 ayat (4) diatur bahwa Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Jasa Konsultansi?

Pasal 1 angka 30 menjelaskan Jasa Konsultansi adalah

Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Karena itu metode evaluasi penyedia nya saja berbeda, berbasis kualitas, kualitas dan biaya, atau biaya terendah, tidak ada pengukuran berdasarkan “harga”.

dengan demikian Jasa Konsultansi bukan dianggap sebagai “komoditas” karena itu yang disoroti bukan “harga”.

karena bukan harga yang disoroti, maka membatasi pelaku usaha ke segmentasi kecil non kecil menjadi hal yang menjadi perlu dilakukan, dengan demikian Perpres Pengadaan tidak mengatur segmentasi pencadangan untuk kebutuhan jasa konsultansi, karena kebutuhan jasa konsultansi sebagai upaya yang dihasilkan dengan keahlian bukan lah komoditas dagang yang dicari dengan harga murah dan dijual dengan harga yang bisa dilaksanakan berdasar segmen.

Dengan kata lain pelaku usaha kecil bila kemampuan keahlian personil di dalamnya memang mampu dapat mengerjakan nilai paket jasa konsultansi yang besar, dengan demikian pembatasan di jasa konsultansi bukan sesuatu yang urgent diatur.

Bagaimana bila ada Peraturan Perundangan khusus yang mengatur? Berarti sudah ada kajian dan sudah kompetitif pasar jasa konsultansi sehingga perlu diatur segmentasinya.

demikian yang dapat disampaikan.

tetap semangat

sehat

salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Mengapa Perlu Ada E-Procurement?
Selanjutnya Pemberlakuan Perpres 33/2020 terhadap Pelaku Pengadaan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?