Pemberlakuan
Penyesuaian Harga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 diberlakukan pada Pekerjaan Tahun Jamak yang lebih dari 18 bulan. Pada Pasal 37 ayat (2) huruf g berlaku ketentuan khusus untuk pekerjaan terlambat karena kesalahan penyedia.
Pengaturan
Bunyi Pasal 37 ayat (2) huruf g Perpres 16/2018 adalah “indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan”, Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, tepatnya pada halaman 21 angka 7) disebutkan kembali ketentuan tersebut Mengapa hal ini perlu diatur?
Pembahasan
Penyesuaian harga pada harga satuan kontrak tahun jamak berfungsi untuk memastikan penyedia tidak merugi atas perubahan harga yang berpotensi timbul bagi kontrak dengan jangka waktu pelaksanaan yang panjang dan berfungsi untuk memitigasi kerugian yang mungkin timbul dialami penyedia. Mengapa hal ini perlu dimitigasi, logika sederhana saja bila penyedia rugi di tengah pekerjaan maka semakin memperbesar kemungkinan pekerjaan tahun jamak mengalami hambatan penyelesaian dan berujung pekerjaan mangkrak.
Maka pengaturan terkait Penyesuaian Harga berpotensi menambah nilai kontrak secara keseluruhan bila indeks penyesuaian diberlakukan, dalam hal ini ketentuan ini berfungsi untuk pekerjaan yang dilaksanakan sesuai jadwal pelaksanaan. Bila tidak diatur ketentuan untuk penyesuaian bagi pekerjaan yang terlambat, maka mengulur-ngulur waktu pekerjaan tahun jamak akan membuat nilai sanksi denda berpotensi “kalah besar” dengan indeks penyesuaian dalam kondisi normal.
Maka indeks yang digunakan dalam kondisi pekerjaan terlambat oleh kesalahan penyedia adalah yang terendah, tujuannya adalah agar penyedia tidak dengan sengaja memperlambat pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh keuntungan dari keterlambatan, keterlambatan adalah bentuk wanprestasi kontrak, untuk penyedia yang terlambat karena kesalahannya sangat tidak tepat bila diberikan advantage berupa indeksi penyesuaian harga dalam keadaan normal, maka yang diberikan adalah indeks terendah dari jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
Kesimpulan
Pemberlakuan indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g Perpres 16/2018 dilakukan jangansampai penyesuaian dan indeks yang berlaku dalam keadaan normal memberi advantage yang tidak sepantasnya diterima karena wanprestasi keterlambatan, dengan kata lain bermaksud memberikan sanksi bagi penyedia yang tidak performed.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!