penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400
penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan

Pada Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan sarana untuk penyelesaian sengketa kontrak adalah sebagai berikut :

  • a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak –> diselenggarakan oleh LKPP dengan melalui skema rekonsiliasi, mediasi, dan dikenal dengan istilah Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP
  • b. arbitrase –> dapat dilaksanakan melalui skema LPS LKPP atau langsung melalui arbitrase yang akan digunakan, seperti BANI, BADAPSKI, dll
  • c. Dewan Sengketa Konstruksi sebagaimana diatur diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
  • d. penyelesaian melalui pengadilan (cukup jelas).

Penetapan sarana Penyelesaian Sengketa Kontrak ini sudah harus ditetapkan dalam penyusunan rancangan kontrak.

Sebelumnya Memahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace
Selanjutnya Jangan ada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tidak ditugaskan sebagai Pelaku Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?