Pada Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan sarana untuk penyelesaian sengketa kontrak adalah sebagai berikut :
- a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak –> diselenggarakan oleh LKPP dengan melalui skema rekonsiliasi, mediasi, dan dikenal dengan istilah Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP
- b. arbitrase –> dapat dilaksanakan melalui skema LPS LKPP atau langsung melalui arbitrase yang akan digunakan, seperti BANI, BADAPSKI, dll
- c. Dewan Sengketa Konstruksi sebagaimana diatur diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
- d. penyelesaian melalui pengadilan (cukup jelas).
Penetapan sarana Penyelesaian Sengketa Kontrak ini sudah harus ditetapkan dalam penyusunan rancangan kontrak.