67d6ed9a Bac5 425a 8f7c B223ab49f77d
67d6ed9a Bac5 425a 8f7c B223ab49f77d

Penunjukan Langsung sarat KKN?

Pertanyaan?

Jawab

Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pemilihan Penyedia yang memang di desain beragam dengan tujuan mengatasi permasalahan teknis di lapangan yang berpotensi dalam hal pengadaan tertentu tidak dapat terpenuhi maka dapat dilaksanakan pemilihan penyedia yang dapat menghasilkan barang/jasa bagi Pemerintah.

Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selain Jasa Konsultansi berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas :

  1. E-Purchasing
  2. Pengadaan Langsung
  3. Penunjukan Langsung
  4. Tender Cepat;dan
  5. Tender

Sedangkan untuk Jasa Konsultansi pada Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 41 ayat (1) terdiri atas :

  1. Seleksi
  2. Pengadaan Langsung;dan
  3. Penunjukan Langsung.

Kriteria Penunjukan Langsung memiliki karakteristik Keadaan Tertentu yang harus dipenuhi, dengan demikian Kondisi yang harus dipenuhi dan termasuk dalam Keadaan Tertentu adalah sebagai berikut :

Untuk Pengadaan Barang/Jasa selain Jasa Konsultansi meliputi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya berdasarkan Pasal 38 ayat (5) kriteria Keadaan Tertentu adalah sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan

Kemudian untuk Jasa Konsultansi Penunjukan Langsung berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Perpres 16 tahun 2018 Keadaan Tertentu adalah sebagai berikut :

  1. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  2. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  3. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
  4. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.

Sehingga bila terdapat Pengadaan dengan kriteria diluar dari Keadaan Tertentu diatas maka Wajib dilakukan dengan menggunakan metode lain, salah satunya adalah Tender / Bidding seperti yang disebutkan dalam Pertanyaan. Keadaan Tertentu ini jelas bukan hal biasa, kriterianya sudah jelas, bila hal biasa dilakukan dengan Pemilihan Penyedia yang dgunakan untuk mengatasi Keadaan Tertentu dalam hal ini adalah Penunjukan Langsung, maka akan keliru dan terdapat potensi terjadinya KKN.

Hakikatnya adalah untuk pengadaan yang dalam Keadaan Tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (5) dan/atau Pasal 41 ayat (5) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan Langsung hanya dilakukan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Pasar (Market Failure) dalam merespon kebutuhan Pemerintah.

Contoh bila barang seperti Vaksin Penyakit X untuk mengatasi Pandemi yang diakibatkan Virus baru yang hanya diproduksi satu produsen saja di Dunia karena masih merupakan tahap awal Penyakit tersebut baru muncul dan hak paten nya hanya dimiliki satu produsen, apabila tidak ada dan tidak diatur Skema Penunjukan Langsung maka bolak balik di tender pun tidak akan bisa dilaksanakan pengadaannya, karena kondisi di pasaran termasuk dalam Keadaan Tertentu yang termasuk dalam kategori :

“Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;”

Kalau tidak memenuhi salah satu dari Kriteria Keadaan Tertentu maka tidak dapat digunakan Penunjukan Langsung.

Semoga penjelasan ini mencerahkan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Efisiensi Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Peran Siapa?
Selanjutnya Prestasi dalam Kontrak sebagai Obyek Perjanjian

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: