Tugas
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf o Perpres 16/2018 adalah menilai kinerja penyedia.
Apa
Yang dinilai dari kinerja penyedia? saat pelaksanaan kontrak maka penyedia melakukan pelaksanaan pekerjaan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut yang dinilai menjadi penilaian kinerja.
Mengapa
Penilaian kinerja PPK atas kinerja Penyedia dapat menjadi pertimbangan dan detterence/pencegahan atas penyedia yang sengaja lalai/tidak berkinerja.
Dimana
Pelaksanaan kegiatan penilaian penyedia dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, artinya penilaian penyedia yang dilaksanakan selama mengamati proses kegiatan dilaksanakan dapat menggunakan kirim mengirim dokumentasi foto, menggunakan CCTV, merekam secara visual, atau datang mengawasi dilokasi, dst.
Siapa
Penilaian kinerja dilakukan oleh PPK untuk menilai Penyedia yang berkontrak dengan Pengguna Jasa, dan diamanatkan dalam Perpres 16/2018.
Kapan
Dilaksanakan selama proses pelaksanaan kontrak berlangsung.
Bagaimana
Pelaksanaan kinerja penyedia tentunya bergantung dari sifat dan penetapan pekerjaan pengadaan, baik pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, dan / atau pekerjaan konstruksi, menilai tersebut bisa dilaksanakan dengan penilaian berupa naratif sehingga dapat dituangkan baik dalam indikator-indikator kuantitatif ataupun kualitatif, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk laporan lengkap dan laporan ringkas / summary.
Kesimpulan
Penilaian kinerja menjadi penting dalam hal proses pengadaan yang merupakan interaksi antara pelaku usaha dengan pengguna jasa, bagaimana penyedia mendeliver sebuah barang/jasa menjadi aspek yang bersifat kompetitif antar pelaku usaha dan mendorong semakin sehat nya usaha dalam proses kontrak, sehingga perlu dilakukan se-obyektif mungkin.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!