Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d :
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 :
- (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
- (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA
Dengan demikian PA/KPA memiliki kewenangan dan tugas untuk menetapkan dan mengumumkan RUP.
Apa saja yang harus dimuat dalam RUP? Menurut Pasal 18 ayat (1) jo. ayat (4) jo. ayat (8) Perpres 12/2021 :
- Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan,
penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan
Barang/Jasa. - Perencanaan pengadaan terdiri atas:
- a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
- b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 22 :
- (1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
- (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
- (4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
- (5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ketika RUP telah diumumkan, maka proses pengadaan dapat masuk pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Dengan demikian keterlambatan dalam proses Pengadaan yang terlambat dapat disimpulkan secara sederhana sebagai kegagalan /kelalaian dari PA/KPA melaksanakan tugas menetapkan dan menyusun RUP.