Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengumuman RUP, tanggung-jawab siapa?

Pengumuman Rup Dan Pemilihan Dini

Pengumuman Rup Dan Pemilihan Dini

Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d :

d. menetapkan dan mengumumkan RUP;

Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 :

Dengan demikian PA/KPA memiliki kewenangan dan tugas untuk menetapkan dan mengumumkan RUP.

Apa saja yang harus dimuat dalam RUP? Menurut Pasal 18 ayat (1) jo. ayat (4) jo. ayat (8) Perpres 12/2021 :

Selanjutnya berdasarkan Pasal 22 :

Ketika RUP telah diumumkan, maka proses pengadaan dapat masuk pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Dengan demikian keterlambatan dalam proses Pengadaan yang terlambat dapat disimpulkan secara sederhana sebagai kegagalan /kelalaian dari PA/KPA melaksanakan tugas menetapkan dan menyusun RUP.

 

 

Exit mobile version