Penghujung Kontrak, berakhir atau putus?

Penghujung Kontrak terdapat 2 kemungkinan, yaitu :

  1. Berakhirnya Kontrak : Situasi dimana Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak. Dalam hal kontrak telah berhenti karena pekerjaan telah selesai namun kontrak belum berakhir apabila mash terdapat sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia. Misalnya pembayaran atas sisa pekerjaan akibat keterlambatan yang melewati tahun anggaran atau pembayaran atas penyesuaian harga.
  2. Pemutusan Kontrak : situasi dimana terjadi wanprestasi sehingga salah satu pihak pada akhirnya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Walau terdapat “2 arah yang berbeda” dalam penghujung kontrak tersebut, yang perlu kita pahami treatment tersebut berada pada kondisi berbeda, Berakhirnya kontrak terjadi karena kondisi terpenuhinya hak dan kewajiban, sedangkan Pemutusan kontrak terjadi karena ada salah satu pihak yang gagal memenuhi hak dan kewajiban.

Karena treatment nya berbeda, yang diterima juga beda :

  1. Berakhirnya Kontrak : memperoleh hak dan kewajibannya, dan menerima penilaian kinerja dengan nilai diatas nol.
  2. Pemutusan Kontrak : sebatas menerima kewajiban, diikuti dengan sanksi, diantaranya sanksi daftar hitam, dan penilaian kinerjanya bernilai nol.

Bahasa gaul nya, Penghujung Kontrak dengan Berakhirnya (ending) Kontrak bersama dinamika dan lika-liku nya itu Berakhir bahagia (happy ending). Sedangkan Penghujung Kontrak dengan Pemutusan Kontrak terjadi karena pelanggaran kontrak (contract breaching) dengan akhir yang pahit.

 

Demikian.

Sebelumnya Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran
Selanjutnya Langkah Menetapkan Spesifikasi Teknis

Cek Juga

Analogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset

Penerapan TKDN dalam mendukung industri dalam negeri itu dapat dianalogikan sebagai berikut di dunia kerja ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: