img 6788
img 6788

Pengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?

UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah.

Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L dengan APBN sebesar sekarang maka pekerjaan tidak akan terselesaikan, maka hadirlah PPK di peraturan turunan kedua UU itu tadi.

PA/KPA sejatinya adalah yang paling berwenang melakukan tindakan ke-PPK-an. Maka tanpa perlu diragukan lagi PA/KPA dapat melaksanakan tugas dan kewenangan PPK.

Demikian.

Sebelumnya Batas akhir input RUP 100% K/L/Pemda
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?