img 6788
img 6788

Pengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?

UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah.

Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L dengan APBN sebesar sekarang maka pekerjaan tidak akan terselesaikan, maka hadirlah PPK di peraturan turunan kedua UU itu tadi.

PA/KPA sejatinya adalah yang paling berwenang melakukan tindakan ke-PPK-an. Maka tanpa perlu diragukan lagi PA/KPA dapat melaksanakan tugas dan kewenangan PPK.

Demikian.

Sebelumnya Batas akhir input RUP 100% K/L/Pemda
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?