Pengawasan dan Pendampingan, serta Peran yang dibutuhkan dalam Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkarakterstik tertentu

Pengawasan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Bab XII. Kegiatan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundangan terdapat beberapa yang akan dibahas dalam artikel ini.

Peraturan Perundangan

Pengawasan dalam Perpres 16/2018 diatur dalam Bagian Kesatu Bab XII yang menjabarkan Pengawasan Internal. Pasal 76 yang mengatur hal antara lain :

  • Kewajiban Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan PBJP lewat APIP diatur dalam ayat (1);
  • Jenis-jenis kegiatan diatur dalam ayat (2) berupa :
    • Audit;
    • Reviu;
    • Pemantauan;
    • Evalusasi; dan/atau
    • Penyelenggaraan sistem pengaduan/Whistleblowing System
  • Pelaksanaan kegiatan Pengawasan diatas dilakukan sejak perencanaan, persiapan pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, dan Serah Terima Pekerjaan diatur dalam ayat (3).
  • Ruang Lingkup pengawasan PBJP dalam ayat (4) meliputi :
    • pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
    • kepatuhan terhadap peraturan;
    • pencapaian TKDN;
    • penggunaan produk dalam negeri;
    • pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil;dan
    • pengadaan berkelanjutan.
  • Dalam melaksanakan ruang lingkup tersebut diatas, Pengawasan perlu dilakukan bersama Kementerian Teknis terkait dan/atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, ketentuan ayat (5) ini merujuk salah satunya pada Badan Pengawasan Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Kemudian ayat (6) menegaskan bahwa hasil dari Pengawasan dimaksudkan sebagai alat pengendalian pelaksanaan PBJP.

Probity Audit dan Pendampingan

Seringkali Probity Audit disalah artikan sebagai Pendampingan oleh Auditor, dalam hal ini Probity Audit (Probity : the quality of having strong moral principles; honesty and decency.) merupakan bentuk audit atau pemeriksaan yang memastikan prinsip dengan integritas, kejujuran, dan kebenaran, dalam hal ini dilakukan serangkaian Audit atau Pemeriksaan, sehingga Probity Audit masih termasuk dalam proses Audit.

Dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

Hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian segala hal yang dilakukan oleh Auditor dalam Probity Audit lebih berfokus kepada peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bagaimana dengan Pendampingan yang dalam bahasa Indonesia berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna :

proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan

yang jelas sekali berbeda dengan audit/pemeriksaan yang dalam KBBI bermakna :

proses, cara, perbuatan memeriksa

hasil (pendapatan) memeriksa; periksaan

Huk penyelidikan atau pengusutan (perkara dan sebagainya); eksaminasi

Pendampingan untuk mendampingkan dapat kita sepakati sebagai proses yang berbeda dengan pemeriksaan, dengan demikian Pendampingan untuk aspek Probity tidak dapat menggunakan istilah yang sama dengan Probity Audit, walaupun yang ingin dituju adalah integritas, kejujuran, dan kebenaran, hal ini dikarenakan Probity Audit menilai dan memeriksa proses Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan akuntabilitas keuangan negara.

Pendampingan Probity Advisor atau Probity Advice

Bila dalam Probity Audit pelaku pengadaan berinteraksi dengan Auditor, maka dalam Probity Advice Pelaku Pengadaan berinteraksi dengan Advisor atau Penasehat.

Dalam KBBI Advisor atau Penasihat memiliki makna :

orang yang memberi nasihat dan saran; orang yang menasihati

Nasihat dan saran yang diberikan seorang advisor lebih bersifat “tambahan” dan karena sifat tambahan inilah maka perlakuannya tidak sama dengan pemeriksaan. Dalam hal melakukan Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka prinsip integritas moral, kejujuran, dan kebenaran berorientasi pada nasihat dan saran untuk melakukan proses teknis Pengadaan Barang/Jasa secara tepat berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Probity Advice di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimuat dalam Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 4 tahun 2017 tentang PEDOMAN PROBITY ADVICE PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH tanggal 6 Juni 2017 yang memiliki maksud untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui Probity Advice atas proses Pengadaan Barang/Jasa yang ebrdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadan barang/jasa guna memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Kriteria Pendampingan Probity Advice

LKPP menggariskan bahwa Kriteria Pendampingan Probity Advice adalah :

  • Paket pekerjaan berisiko tinggi dan bersifat kompleks;
  • Paket pekerjaan memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum;
  • Paket pekerjaan sangat sensitif secara politis;
  • Paket pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
  • Paket pekerjaan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas;
  • Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat luas;atau
  • Paket pekerjaan yang bernilai relatif besar dibandingkan dengan nilai paket-paket pekerjaan yang lain.

Dengan demikian rencana Probity Advice atas salah satu kriteria atau lebih paket tersebut diatas setidaknya memuat :

  • penciptaan mekanisme untuk mengungkapkan dan urusan dengan konflik kepentingan, yang berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat dalam probity advice;
  • berisikan pembangunan protokol komunikasi yang memastikan bahwa satu penawar tidak memperoleh keuntungan yang tidak adil atas orang lain.
  • menetapkan peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam probity advice.

Muatan dari saran yang diberikan advisor Probity Advice pun tidak berhenti pada rencana Probity Advice diatas, pendampingan dapat dilakukan hingga Serah Terima Pekerjaan dengan detil kebutuhan yang dapat ditambah ataupun dikurangi khususnya terhadap hasil identifikasi kelemahan dalam sistem dan prosedur PBJP paket yang tengah ditangani.

Pendampingan oleh Tim Pendamping Kontrak

Berkaitan dengan Tim Pendamping Kontrak Role berikutnya yang diberikan dari Deputi IV LKPP/Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP adalah sebagai berikut :

  • Mendampingi merancang kontrak;
  • Mendampingi persiapan kontrak;
  • Mendampingi pelaksanaan kontrak dan memberikan solusi permasalahan kontrak;
  • Mendampingi mencegah kerugian negara dan menghindari perbuatan TIPIKOR.

 

Kesimpulan

Walaupun sama-sama menggunakan istilah Probity dan sama-sama menjunjung tinggi integritas moral, kejujuran, dan kebenaran, pendekatan yang digunakan antara probity audit dan probity advice sama sekali berbeda. Karena perbedaannya inilah maka perlu dimaknai bahwa dalam proses Pengadaan yang memang menggunakan salah satu dari kegiatan tersebut, maka belum tentu :

  1. proses pemeriksaan dari probity audit menjamin kebenaran proses tahapan Pengadaan sudah tepat berdasarkan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena orientasinya adalah akuntabilitas keuangan negara.
  2. proses pendampingan berupa nasihat dan saran dari probity audit belum tentu menjamin kebenaran proses tahapan akuntabilitas dari aspek keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dikarenakan orientasinya adalah akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Mana yang lebih baik?

Keduanya sama-sama baik dan saling melengkapi, sehingga untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat diperlukan, kesamaan keduanya adalah pada mengedepankan nilai integritas moral, kebenaran, dan kejujuran. Probity Audit memeriksa dari sisi akuntabilitas keuangan, sedangkan Probity Advice mendampingi dari sisi akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa, sebatas itu (walaupun Probity Advice memungkinkan diberikan adanya pendampingan yang lebih mendalam khususnya terhadap hasil identifikasi kelemahan dalam sistem dan prosedur PBJP), sehingga bila yang dibutuhkan adalah Pendampingan untuk pelaksanaan secara teknis pada pelaksanaan kontrak, khususnya dalam merancang, Mendampingi persiapan kontrak, Mendampingi pelaksanaan kontrak dan memberikan solusi permasalahan kontrak, dan/atau Mendampingi mencegah kerugian negara dan menghindari perbuatan TIPIKOR maka disinilah peran mendampingi dari Pendamping Kontrak.

Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan terkait Pengawasan, Pemeriksaan, Pendampingan, dan Para Pihak-pihak yang berperan untuk masing-masing peran-nya, tetap Semangat, tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

 

Pengawasan Pendampingan
Sebelumnya Kontrak Pengadaan Publik
Selanjutnya Sanksi pada Proses Pemilihan Penyedia dalam Katalog

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: