Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Indonesia telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya kesetaraan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen pemenuhan hak-hak dasar perempuan antara lain dalam UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca-artikel/14208/Pengarusutamaan-Gender-PUG-adalah-Jalan-Menuju-Kesetaraan.html)
Dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) terdapat isu strategis mengenai Pengadaan Berkelanjutan, titik berat PBJ Berkelanjutan ini mencakup aspek Ekonomi, Sosial, san Lingkungan Hidup, PUG tentunya erat dan berkaitan dalam aspek sosial dari PBJ Berkelanjutan.
Dengan demikian maka pada PBJP dapat kita tuliskan Spesifikasi Teknis / KAK berkaitan dengan PUG ini. Misal dalam persyaratan personil boleh saja ketika memperhatikan aspek ini dalam Pengadaan Jasa Lainnya untuk Jasa Keamanan kita tuliskan salah satu spesifikasinya begini :
Diutamakan perempuan, maksimal berusia 28 tahun per tanggal 1 Agustus 2023
Demikian.