Pertama-tana kita harus sepakati dahulu bahwa sebagai salah satu cara Pengadaan, Pengadaan melalui Swakelola itu sejajar dengan Pengadaan melalui cara Penyedia.
Pada PBJP melalui Penyedia, ada yang bisa di rinci dengan detil, dan ada yang tidak. Dengan demikian perlakuannya harus berlaku demikian juga di Swakelola.
yang perlu menjadi landasan pikir apakah perlu detil atau tidak dari Kompleksitas pekerjaannya yang sifatnya relatif, bergantung dari kemampuan pelaksana swakelola.
Misal ada pekerjaan swakelola yang rencana akan dilaksanakan dengan Swakelola Tipe II,
Swakelola Tipe II (contoh) :
- Pekerjaan jasa konsultansi pendampingan kelompok sadar wisata
- pekerjaan jasa konsultansi pembuatan soal uji kompetensi
- pekerjaan jasa konsultansi kajian pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan
- pekerjaan jasa konsultansi kajian pembangunan stasiun luar angkasa
Kalau hanya mengunci tipe saja…. Apakah fair dengan kompleksitas berbeda beda, semua dipaksakan harus rinci? 🙃
dengan demikian perencanaan anggaran dalam pekerjaan swakelola tidak semestinya di wajibkan terkunci, untuk faktor akuntabilitas tentunya pekerjaan yang relatif rumit seperti 3 dan 4 yang saya contohkan ekstrim tersebut perlu diperkuat di penyusunan RAB nya, sehingga proses penganggarannya relatif sederhana, namun detailing nya di tahap persiapan swakelola.
Demikian.