Pada sebuah Kelurahan X sebagai KPA Lurah Kelurahan X mengelola anggaran Pengadaan Langsung pembangunan drainase sebilai Rp190 juta, bagaimana proses pengadaannya?
Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dapat dengan Kontrak pada Penyedia atau Pelaksana Swakelola.
Bila dilaksanakan dengan Penyedia, maka persiapan dokumennya adalah :
- Spesifikasi Teknis;
- Harga Perkiraan Sendiri;
- Rancangan Kontrak
Kemudian berlanjut dengan pemilihan penyedia menggunakan metode pengadaan langsung.
Bila dilaksanakan dengan Pelaksana Swakelola, maka persiapan dokumennya adalah :
- Spesifikasi Teknis;
- Rencana Anggaran Biaya;
- Rancangan Kontrak.
Kemudian berlanjut dengan penetapan pelaksana swakelola dan tahapan kegiatan swakelola.
Apapun medium cara pengadaan yang dipilih, tentunya sudah harus tersusun jelas Spesifikasi Teknis dan Perkiraan Biaya (HPS/RAB).
Khusus untuk melalui Penyedia maka bila dari unsur Kelurahan (selaku unit dengan KPA) maupun unsur Kecamatan (selaku unit PA) tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perancangan dan pengawasan konstruksi maka hal ini dapat diidentifikasi sebagai dasar adanya kebutuhan konsultan perancang dan konsultan pengawas.
Khusus untuk melalui Swakelola bila diidentifikasi terdapat Pelaksana Swakelola yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka tentukan Tipe Swakelolanya, pastikan Pelaksana Swakelola bukan Pelaku Usaha terselubung menjadi Pelaksana Swakelola.
Demikian.