pengadaan khusus
pengadaan khusus

Pengadaan pada BLUD

Pertanyaan obrolan di pagi hari ini tanggal 5 Januari 2021.

Pak nanya utk proses tender di BLUD, walaupun mereka sudah punya aturan direktur tapi proses tender tetap di UKPBJ gitu kah?

BLUD dalam proses pengadaannya termasuk dalam Pengadaan Khusus –> Pengadaan Dikecualikan –>BLU/BLUD.

Jawaban saya :

RSUD punya dua skema penganggaran, untuk belanjanya yang DPA-SKPD APBD masih pakai perpres PBJP, yang dikecualikan dan mengikuti peraturan pimpinan BLUD adalah RBA-BLUD, itupun dikecualikan dengan tetap mengumumkan perencanaan pengadaan lewat SIRUP.

Selain itu ada kewajiban e-Procurement bagi Pemerintah secara utuh,  saran saya tetap lewat sistem elektronik atau kita kenal dengane-Procurement, RSUD bisa bentuk sistem e-proc sendiri, bisa juga menggunakan SPSE Kabupaten, kalau menggunakan SPSE Kabupaten sebaiknya diberikan agency tersendiri agar dapat mengelola sendiri di Instalasi Pengadaan.

Pertanyaan lagi :

Jadi untuk proses tender mereka bikin pokja sendiri gitu kah pak?

 

Jawab:

Pelaku Pengadaan dalam Peraturan BLUD beragam, contoh yang pernah saya ketahui ada RSUD yang untuk Pembelian Langsung tidak mewajibkan kepemilikan sertifikasi Pengadaan, cukup dengan background pendidikan teknis kesehatan tertentu dan pernah mengikuti (dibuktikan dengan sertifikat peserta)pelatihan PBJP Dasar. Sehingga untuk proses Tender yang perlu dilakukan adalah menilik kembali Peraturan Pimpinan BLUD RSUD siapa yang diberikan kewenangan melaksanakan Tender.

 

Lain-lain terkait hal ini, sebaiknya yang di atur dalam PBJP BLUD hanya Pekerjaan Pengadaan Barang, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya, untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi tetap saja mengacu pada Perpres PBJP.

 

Kesimpulan :

Walau termasuk PBJ Dikecualikan, pada BLUD RSUD Wajib ada Peraturan Pimpinan BLUD, kemudian karena dari Perpres nya sendiri mensyaratkan pengumuman RUP tetap via SIRUP.
Ada kewajiban e-Procurement pada Pemerintah e-Procurement tetap harus hadir, boleh buat sendiri, boleh nimbrung di SPSE Pemda.

Mengenai pelaksana/pelaku pengadaan, bergantung dari isi Peraturan Pimpinan BLU/BLUD.

Sebaiknya dalam Pengaturan PBJ BLUD RSUD cukup mengatur selain Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pekerjaan Terintegrasi
Selanjutnya PBJ Desa dan Pengaturannya

Cek Juga

Hal yang biasanya kurang dalam Proses Penyusunan JK 1 PPK Tipe B

Summary Penyusunan Portfolio dan Buku Kerja Pendahuluan Tujuan: Menyusun portfolio dan buku kerja untuk menunjukkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: